Mahkamah Agung Siprus Memerintahkan Pembebasan Pencari Suaka yang Ditahan Selama 15 Bulan Tanpa Prospek Deportasi yang Realistis
Mahkamah Agung Siprus memerintahkan pembebasan seorang pencari suaka asal Kongo setelah memutuskan bahwa penahanannya selama 15 bulan tidak sah karena deportasi tidak mungkin dilakukan secara realistis. Putusan ini memperketat kriteria penahanan migran dan dapat membatasi penggunaan penahanan administratif jangka panjang, memberikan sinyal kepada pengusaha dan pengelola relokasi bahwa masalah masa tinggal yang melebihi batas harus diselesaikan dengan cepat untuk menghindari komplikasi hukum.
Mei 13, 2026