
Dalam putusan yang berpotensi mempercepat proses penerbitan paspor di India, Pengadilan Tinggi Allahabad memerintahkan kepolisian Uttar Pradesh untuk menyelesaikan semua laporan verifikasi paspor dalam waktu empat minggu. Putusan yang disampaikan pada 11 November 2025 oleh Hakim Ajit Kumar dan Swarupama Chaturvedi menyatakan bahwa keterlambatan administratif tidak boleh menghalangi hak konstitusional warga negara untuk bepergian ke luar negeri.
Menurut pedoman Kementerian Luar Negeri (MEA) saat ini, paspor biasa harus diterbitkan dalam 30 hari kerja, namun waktu tersebut tidak termasuk tahap verifikasi kepolisian. Pelamar di beberapa distrik melaporkan waktu tunggu antara tiga hingga enam bulan, yang sering kali menghambat tawaran pekerjaan di luar negeri, penerimaan universitas, dan perjalanan medis mendesak. Majelis hakim menegaskan bahwa verifikasi adalah “proses penting” namun bukan alasan untuk penundaan tanpa batas, dan memperingatkan bahwa petugas yang melewati batas waktu baru ini dapat menghadapi tindakan penghinaan pengadilan.
Perintah tersebut juga mengarahkan Kantor Paspor Regional untuk memberi tahu pelamar dalam waktu sebulan jika penerbitan paspor ditolak dan menyelesaikan kasus yang tertunda dalam 30 hari setelah kelengkapan dokumen diserahkan. Para ahli hukum menyatakan putusan ini menjadi preseden penting bagi pengadilan tinggi lain dan dapat mendorong MEA untuk mengubah Piagam Warga Negara dengan memasukkan batas waktu verifikasi kepolisian secara jelas di seluruh negeri.
Bagi tim HR dan mobilitas global, percepatan verifikasi kepolisian berarti waktu tunggu yang lebih singkat untuk penugasan ke luar negeri, terutama di sektor seperti layanan TI, pelayaran, dan kesehatan di mana karyawan sering bepergian. Namun, perusahaan harus mengingatkan staf untuk merespons cepat pertanyaan kepolisian dan menyiapkan bukti tempat tinggal agar tidak perlu verifikasi ulang.
Fasilitator paspor memperkirakan putusan ini akan memicu lonjakan permohonan dari kota-kota Tier-II, di mana keterlambatan verifikasi paling parah. Mereka juga mengingatkan bahwa kantor polisi setempat mungkin perlu tambahan staf dan sistem pencatatan digital untuk memenuhi waktu penyelesaian yang ditetapkan pengadilan.
Menurut pedoman Kementerian Luar Negeri (MEA) saat ini, paspor biasa harus diterbitkan dalam 30 hari kerja, namun waktu tersebut tidak termasuk tahap verifikasi kepolisian. Pelamar di beberapa distrik melaporkan waktu tunggu antara tiga hingga enam bulan, yang sering kali menghambat tawaran pekerjaan di luar negeri, penerimaan universitas, dan perjalanan medis mendesak. Majelis hakim menegaskan bahwa verifikasi adalah “proses penting” namun bukan alasan untuk penundaan tanpa batas, dan memperingatkan bahwa petugas yang melewati batas waktu baru ini dapat menghadapi tindakan penghinaan pengadilan.
Perintah tersebut juga mengarahkan Kantor Paspor Regional untuk memberi tahu pelamar dalam waktu sebulan jika penerbitan paspor ditolak dan menyelesaikan kasus yang tertunda dalam 30 hari setelah kelengkapan dokumen diserahkan. Para ahli hukum menyatakan putusan ini menjadi preseden penting bagi pengadilan tinggi lain dan dapat mendorong MEA untuk mengubah Piagam Warga Negara dengan memasukkan batas waktu verifikasi kepolisian secara jelas di seluruh negeri.
Bagi tim HR dan mobilitas global, percepatan verifikasi kepolisian berarti waktu tunggu yang lebih singkat untuk penugasan ke luar negeri, terutama di sektor seperti layanan TI, pelayaran, dan kesehatan di mana karyawan sering bepergian. Namun, perusahaan harus mengingatkan staf untuk merespons cepat pertanyaan kepolisian dan menyiapkan bukti tempat tinggal agar tidak perlu verifikasi ulang.
Fasilitator paspor memperkirakan putusan ini akan memicu lonjakan permohonan dari kota-kota Tier-II, di mana keterlambatan verifikasi paling parah. Mereka juga mengingatkan bahwa kantor polisi setempat mungkin perlu tambahan staf dan sistem pencatatan digital untuk memenuhi waktu penyelesaian yang ditetapkan pengadilan.
Sumber: The Economic Times