
Dewan Uni Eropa telah mencapai kesepakatan politik mengenai daftar ‘Negara Aman’ baru dan Regulasi Pengembalian yang bertujuan mempercepat pemulangan pencari suaka yang ditolak. Kebijakan ini memperkenalkan “pusat pengembalian” di tingkat UE, meniru eksperimen Italia dengan fasilitas serupa di Albania, serta menetapkan standar penahanan bersama hingga 18 bulan.
Kelompok hak asasi seperti Amnesty International memperingatkan bahwa langkah ini berisiko menempatkan migran dalam ketidakpastian hukum, namun federasi bisnis melihat sisi positifnya: proses yang lebih cepat dapat membuka kapasitas administrasi untuk kasus izin kerja dan mengurangi antrean reunifikasi keluarga yang menghambat mobilitas talenta.
Bagi pengusaha Italia, dampak praktisnya adalah pengawasan lebih ketat terhadap alasan kemanusiaan saat mensponsori tanggungan, karena batasan ‘jelas tidak berdasar’ akan diperketat. Tim HR juga perlu memantau apakah aturan penahanan ini diadopsi dalam hukum domestik, yang berpotensi memengaruhi karyawan yang tinggal melebihi izin atau mengalami keterlambatan perpanjangan. Teks final diharapkan selesai pada pertengahan 2026, memberikan waktu terbatas untuk menyesuaikan protokol kepatuhan.
Kelompok hak asasi seperti Amnesty International memperingatkan bahwa langkah ini berisiko menempatkan migran dalam ketidakpastian hukum, namun federasi bisnis melihat sisi positifnya: proses yang lebih cepat dapat membuka kapasitas administrasi untuk kasus izin kerja dan mengurangi antrean reunifikasi keluarga yang menghambat mobilitas talenta.
Bagi pengusaha Italia, dampak praktisnya adalah pengawasan lebih ketat terhadap alasan kemanusiaan saat mensponsori tanggungan, karena batasan ‘jelas tidak berdasar’ akan diperketat. Tim HR juga perlu memantau apakah aturan penahanan ini diadopsi dalam hukum domestik, yang berpotensi memengaruhi karyawan yang tinggal melebihi izin atau mengalami keterlambatan perpanjangan. Teks final diharapkan selesai pada pertengahan 2026, memberikan waktu terbatas untuk menyesuaikan protokol kepatuhan.
Sumber: VisaHQ Global Mobility News