
Polisi Turki pada 19 Februari menahan enam pengamat hak asasi manusia asal Eropa – termasuk setidaknya satu pengacara Belgia – yang melakukan perjalanan ke Istanbul untuk menyelidiki kondisi penjara. Kelompok ini kemudian dipindahkan ke bandara dan diberitahu akan dideportasi, dengan paspor mereka disita sementara. Media Belgia mengungkapkan kejadian ini pada 20 Februari, mengaitkannya dengan data 505 warga Belgia yang dipenjara di luar negeri. Delegasi tersebut sempat bertemu dengan sebuah firma hukum lokal yang dituduh Ankara memiliki hubungan dengan DHKP-C, organisasi Marxis terlarang. Meskipun para pengunjung membantah adanya keterkaitan, undang-undang anti-teror Turki memungkinkan penahanan lama dan pengusiran cepat terhadap warga asing yang dianggap ancaman keamanan. Insiden ini menyoroti bagaimana perjalanan profesional atau LSM yang sah bisa berbenturan dengan kerangka hukum yang politis. Direktorat Urusan Konsuler Belgia menyatakan sedang memantau kasus ini dan memberikan bantuan sebisa mungkin. Kejadian ini terjadi di tengah ketegangan hubungan Uni Eropa-Turki terkait isu hak asasi manusia dan pengendalian migrasi, yang berpotensi memperumit pengaruh diplomatik Belgia. Bagi pengelola mobilitas global, kasus ini menjadi peringatan penting soal kewajiban uji tuntas saat staf melakukan perjalanan ke wilayah dengan undang-undang anti-teror yang luas. Para ahli risiko hukum menyarankan pemetaan pemangku kepentingan sebelum perjalanan dan pemantauan sensitivitas politik lokal secara real-time, terutama bagi karyawan yang terlibat dalam riset, jurnalisme, atau advokasi. Jika dideportasi, aktivis Belgia tersebut bisa menghadapi larangan masuk kembali berdasarkan Undang-Undang Orang Asing dan Perlindungan Internasional Turki – skenario yang dapat mengganggu keterlibatan profesional di masa depan. Pejabat Belgia tengah meninjau rencana darurat, termasuk protokol respons cepat dan pembaruan advis perjalanan ke Turki.
Sumber: Belga News Agency