
Biro Imigrasi dan Tenaga Kerja Luar Negeri Pakistan pada 23 April mengeluarkan himbauan yang mendesak warga Pakistan di Siprus untuk “mematuhi aturan imigrasi setempat secara ketat” dan menghindari tinggal secara tidak resmi. Peringatan ini muncul setelah serangkaian pemeriksaan identitas mendadak oleh otoritas Siprus dan laporan denda hingga €1.200 akibat pelanggaran dokumen. Pejabat mengingatkan warga untuk hanya menggunakan jalur visa resmi dan selalu memperbarui izin tinggal, mengingat tingkat penolakan klaim suaka di pulau tersebut mencapai 93% pada tahun 2025. Himbauan ini juga menyoroti peningkatan deportasi bagi mereka yang tinggal melebihi izin, termasuk pekerja Pakistan di sektor konstruksi dan pertanian. Bagi perusahaan global, surat edaran ini menandakan sikap tanpa toleransi yang kemungkinan akan memengaruhi alur tenaga kerja musiman. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja Asia Selatan harus memastikan staf memiliki izin kerja yang sah, serta menganggarkan waktu tambahan hingga enam minggu untuk proses perpanjangan karena adanya penumpukan berkas di departemen migrasi. Konsultan hukum di Nicosia menyatakan bahwa para pelanggar kini menghadapi sidang penahanan yang dipercepat dan larangan masuk kembali ke seluruh wilayah Uni Eropa selama bertahun-tahun, yang akan mempersulit perjalanan bisnis ke wilayah Schengen di masa depan. Kedutaan di Athena (yang juga menangani Siprus) telah membuka layanan hotline untuk dukungan konsuler darurat.
Sumber: Daily Times (Pakistan)