
UAE akan memperluas kebijakan visa saat kedatangan mulai bulan depan untuk pemegang paspor biasa dari Indonesia, Vietnam, Thailand, Filipina, Kenya, dan Afrika Selatan, dengan syarat mereka memiliki izin tinggal yang masih berlaku dari beberapa negara maju terpilih (AS, Inggris, Uni Eropa, Singapura, Jepang, Korea, Australia, Selandia Baru, atau Kanada). Wisatawan yang memenuhi syarat dapat memilih visa 14 hari seharga AED 100—yang dapat diperpanjang sekali—atau visa masuk tunggal selama 60 hari tanpa perpanjangan seharga AED 250. Denda keterlambatan keluar mencapai AED 50 per hari. Pihak berwenang menyatakan perluasan ini mendukung tujuan UAE menjadi “destinasi global terkemuka untuk bisnis, investasi, dan talenta luar biasa”. Langkah ini sangat penting bagi sektor MICE: kalender konvensi Dubai yang masuk peringkat ICCA menunjukkan 18 acara regional pada bulan Agustus dengan delegasi dari Asia Tenggara dan Afrika. Manajer mobilitas disarankan memperbarui surat undangan dan pemesanan penerbangan untuk memanfaatkan opsi visa saat kedatangan, yang menghilangkan waktu tunggu e-visa selama 7 hingga 10 hari saat ini. Maskapai penerbangan juga diuntungkan—Emirates telah mengumumkan peningkatan kapasitas pada rute Manila, Jakarta, dan Nairobi selama kuartal ketiga. Sementara itu, grup hotel memperkirakan tingkat hunian musim panas yang lebih tinggi seiring berlakunya kebijakan ini di musim yang biasanya sepi. Secara praktis, sponsor harus memastikan izin tinggal negara ketiga para pelancong memiliki masa berlaku minimal enam bulan. Bagi yang tidak memiliki izin tinggal yang memenuhi syarat, visa harus diurus terlebih dahulu melalui saluran ICP atau GDRFA.
Sumber: Meetings & Conventions Asia