
Pada 14 September, Penjaga Perbatasan Polandia melaporkan penangkapan lima warga Georgia—tiga di bandara Poznań-Ławica dan dua saat razia imigrasi di dalam negeri—karena masing-masing melebihi batas tinggal 90/180 hari di wilayah Schengen. Kelima orang tersebut dikenai keputusan pengembalian administratif dan dilarang masuk ke Wilayah Schengen selama delapan bulan hingga dua tahun. Tindakan penegakan ini mencerminkan fokus Polandia yang semakin ketat terhadap penyalahgunaan visa kunjungan singkat, terutama oleh pelancong yang datang tanpa visa berdasarkan Perjanjian Mobilitas UE-Georgia dan kemudian mencoba bekerja secara informal. Konsultan imigrasi bisnis mencatat bahwa sanksi yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan larangan masuk ulang standar selama enam bulan, menandakan tren kebijakan yang mengarah pada pencegahan. Pekerja dan penyedia layanan asal Georgia disarankan untuk mencatat dengan teliti jumlah hari tinggal kumulatif di Schengen; pelanggaran masa tinggal kini otomatis tercatat dalam sistem nasional dan akan dibagikan di seluruh blok setelah Sistem Masuk/Keluar mulai beroperasi. Perusahaan yang terbukti memfasilitasi pekerjaan ilegal berisiko dikenai denda dan kehilangan hak sponsor izin kerja tipe A.