
Uni Emirat Arab (UEA) secara diam-diam meluncurkan pembaruan besar pada sistem perpanjangan visa kunjungan jangka pendek, menghapus persyaratan lama yang mengharuskan pengunjung meninggalkan negara sebelum masuk kembali dengan izin baru. Diterbitkan pada 4 Desember 2025, kerangka kerja baru ini berlaku untuk sebagian besar visa kunjungan 30 dan 60 hari yang dikeluarkan untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis, perawatan medis, pelatihan, dan kunjungan keluarga.
Menurut aturan yang direvisi, pelancong kini dapat mengajukan permohonan perpanjangan sepenuhnya secara online melalui portal layanan pintar Otoritas Federal untuk Identitas, Kewarganegaraan, Bea Cukai & Keamanan Pelabuhan (ICP) atau aplikasi seluler, maupun secara langsung di pusat Amer/Customer Happiness. Setelah disetujui, dokumen masuk yang sama akan divalidasi ulang tanpa perlu melakukan perjalanan keluar-masuk perbatasan.
Perubahan operasional utama meliputi periode perpanjangan yang fleksibel sesuai durasi visa asli, alur pembayaran digital menyeluruh, dan pelacakan aplikasi secara real-time. Biaya perpanjangan tetap sebesar AED 600 plus PPN berlaku untuk sebagian besar kategori, dengan tambahan biaya kecil bagi pemohon yang sudah berada di dalam negeri. Yang penting, masa tenggang terpisah yang dulu memungkinkan wisatawan di Dubai tinggal melebihi batas hingga sepuluh hari telah dihapus; denda keterlambatan sebesar AED 50 per hari mulai berlaku segera setelah visa habis masa berlakunya.
Bagi pengusaha dan penyelenggara acara, proses yang lebih sederhana ini menghilangkan kendala logistik yang sering mengganggu konferensi dan misi dagang di Abu Dhabi dan Dubai. Perusahaan kini dapat mempertahankan delegasi yang datang untuk pertemuan lanjutan atau negosiasi tanpa harus mengatur “visa run” ke Oman atau Bahrain. Operator perhotelan juga mengharapkan durasi tinggal rata-rata yang lebih lama, sebuah dorongan positif di bulan puncak musim ketika tingkat hunian hotel biasanya melebihi 90 persen.
Tips praktis bagi pengunjung: pastikan paspor memiliki masa berlaku minimal enam bulan, ajukan permohonan perpanjangan setidaknya lima hari kerja sebelum visa habis, dan pastikan jenis visa yang dimiliki memenuhi syarat (beberapa izin masuk yang disponsori zona bebas masih belum termasuk dalam skema ini). Pemegang visa jangka panjang seperti Golden, Green, dan visa residensi tidak terpengaruh, meskipun masa tenggang pasca-kedaluwarsa yang luas (hingga 180 hari untuk pemegang Golden Visa) tetap berlaku.
Menurut aturan yang direvisi, pelancong kini dapat mengajukan permohonan perpanjangan sepenuhnya secara online melalui portal layanan pintar Otoritas Federal untuk Identitas, Kewarganegaraan, Bea Cukai & Keamanan Pelabuhan (ICP) atau aplikasi seluler, maupun secara langsung di pusat Amer/Customer Happiness. Setelah disetujui, dokumen masuk yang sama akan divalidasi ulang tanpa perlu melakukan perjalanan keluar-masuk perbatasan.
Perubahan operasional utama meliputi periode perpanjangan yang fleksibel sesuai durasi visa asli, alur pembayaran digital menyeluruh, dan pelacakan aplikasi secara real-time. Biaya perpanjangan tetap sebesar AED 600 plus PPN berlaku untuk sebagian besar kategori, dengan tambahan biaya kecil bagi pemohon yang sudah berada di dalam negeri. Yang penting, masa tenggang terpisah yang dulu memungkinkan wisatawan di Dubai tinggal melebihi batas hingga sepuluh hari telah dihapus; denda keterlambatan sebesar AED 50 per hari mulai berlaku segera setelah visa habis masa berlakunya.
Bagi pengusaha dan penyelenggara acara, proses yang lebih sederhana ini menghilangkan kendala logistik yang sering mengganggu konferensi dan misi dagang di Abu Dhabi dan Dubai. Perusahaan kini dapat mempertahankan delegasi yang datang untuk pertemuan lanjutan atau negosiasi tanpa harus mengatur “visa run” ke Oman atau Bahrain. Operator perhotelan juga mengharapkan durasi tinggal rata-rata yang lebih lama, sebuah dorongan positif di bulan puncak musim ketika tingkat hunian hotel biasanya melebihi 90 persen.
Tips praktis bagi pengunjung: pastikan paspor memiliki masa berlaku minimal enam bulan, ajukan permohonan perpanjangan setidaknya lima hari kerja sebelum visa habis, dan pastikan jenis visa yang dimiliki memenuhi syarat (beberapa izin masuk yang disponsori zona bebas masih belum termasuk dalam skema ini). Pemegang visa jangka panjang seperti Golden, Green, dan visa residensi tidak terpengaruh, meskipun masa tenggang pasca-kedaluwarsa yang luas (hingga 180 hari untuk pemegang Golden Visa) tetap berlaku.
Sumber: Travel and Tour World
Bagaimana VisaHQ dapat membantu
VisaHQ menyederhanakan proses pengajuan visa bagi perorangan dan perusahaan. Periksa persyaratan perjalanan terkini, siapkan dokumen yang diperlukan, dan kelola pengajuan Anda secara online melalui portal VisaHQ untuk Uni Emirat Arab.Lebih Banyak Dari Uni Emirat Arab
Lihat semua
Gelombang Mendadak Pembatalan Penerbangan dan 815 Penundaan Mengguncang Dubai dan Abu Dhabi, Mengganggu Perjalanan Bisnis Regional
Laporan Baru iPMI Soroti Pemeriksaan Asuransi Kesehatan Wajib di UAE sebagai Hambatan Utama Visa Tinggal Lama