
Petugas Railway Protection Force di Kanpur menahan tiga warga Myanmar—diduga pengungsi Rohingya—setelah ditemukan tidak memiliki dokumen masuk yang sah saat pemeriksaan rutin di kereta Poorvottar Sampark Kranti Express. Hasil interogasi mengungkapkan kelompok ini masuk ke India melalui Bangladesh pada 2024 dan sedang dalam perjalanan ke Jammu lewat Delhi.
Penangkapan ini menjadi salah satu kasus pertama yang dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Imigrasi & Orang Asing 2025, yang memberikan hukuman lebih berat (hingga lima tahun penjara) bagi pelanggaran masuk ilegal dan fasilitasi perjalanan selanjutnya. Salah satu tersangka diduga membantu puluhan orang pindah dari kamp di Cox’s Bazar ke kota-kota di India untuk bekerja dengan upah harian.
Polisi setempat sedang menelusuri jaringan pengiriman uang untuk mengungkap apakah ada jaringan perdagangan manusia yang lebih besar. Uttar Pradesh sudah menerapkan pemeriksaan pengenalan wajah di 28 stasiun kereta; pihak berwenang melaporkan sistem ini telah mengidentifikasi 219 warga asing tahun ini.
Bagi bisnis yang mempekerjakan tenaga kontrak di dekat wilayah perbatasan, kejadian ini menegaskan pentingnya protokol verifikasi identitas yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang yang diperbarui, pengusaha bisa dikenai denda ₹50.000 untuk setiap pekerja tanpa dokumen. Asosiasi perumahan juga diwajibkan mengajukan ‘formulir informasi penyewa’ untuk setiap warga asing yang tinggal dalam waktu 24 jam.
Penangkapan ini menjadi salah satu kasus pertama yang dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Imigrasi & Orang Asing 2025, yang memberikan hukuman lebih berat (hingga lima tahun penjara) bagi pelanggaran masuk ilegal dan fasilitasi perjalanan selanjutnya. Salah satu tersangka diduga membantu puluhan orang pindah dari kamp di Cox’s Bazar ke kota-kota di India untuk bekerja dengan upah harian.
Polisi setempat sedang menelusuri jaringan pengiriman uang untuk mengungkap apakah ada jaringan perdagangan manusia yang lebih besar. Uttar Pradesh sudah menerapkan pemeriksaan pengenalan wajah di 28 stasiun kereta; pihak berwenang melaporkan sistem ini telah mengidentifikasi 219 warga asing tahun ini.
Bagi bisnis yang mempekerjakan tenaga kontrak di dekat wilayah perbatasan, kejadian ini menegaskan pentingnya protokol verifikasi identitas yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang yang diperbarui, pengusaha bisa dikenai denda ₹50.000 untuk setiap pekerja tanpa dokumen. Asosiasi perumahan juga diwajibkan mengajukan ‘formulir informasi penyewa’ untuk setiap warga asing yang tinggal dalam waktu 24 jam.
Sumber: The Times of India