
Polisi Bundes Jerman terus membidik pemalsuan dokumen di wilayah Schengen. Pada 24 April 2026, petugas di stasiun kereta Offenburg menangkap seorang warga Afghanistan berusia 33 tahun setelah menemukan kartu izin tinggal elektronik Jerman palsu berkualitas tinggi serta KTP Afghanistan yang juga dipalsukan. Rilis pers yang disebarkan melalui Presseportal menyatakan bahwa kedua dokumen tersebut diklasifikasikan sebagai “palsu total.” Insiden ini menyoroti tantangan ganda yang dihadapi otoritas perbatasan sejak sistem Entry/Exit mulai diberlakukan: pemalsuan canggih masih beredar, meskipun pengambilan data biometrik sudah menjadi kewajiban. Polisi Federal mengingatkan pengangkut bahwa denda untuk membawa penumpang dengan dokumen tidak sah bisa mencapai €5.000 per orang, risiko yang harus disampaikan tim mobilitas kepada penyedia jasa relokasi yang mengatur perjalanan kereta atau bus dari Prancis dan Swiss. Dari sisi kepatuhan, perusahaan harus memastikan bahwa karyawan baru menunjukkan izin tinggal yang dapat diverifikasi melalui portal Ausländerbehörden online atau aplikasi keamanan dokumen “BundID.” Berdasarkan § 4a Aufenthaltsgesetz, mempekerjakan seseorang dengan izin palsu dapat menimbulkan tanggung jawab pidana bagi perusahaan. Kasus ini akan disidangkan di pengadilan distrik Freiburg pekan depan; jaksa menyatakan bahwa dakwaan akan mencakup pemalsuan dokumen dan percobaan masuk ilegal, yang keduanya dapat dihukum penjara hingga lima tahun.
Sumber: Presseportal – Bundespolizei