
Pembaruan visa multi-negara yang diterbitkan pada 3 Juli oleh portal berita Archynewsy mengonfirmasi bahwa Kenya kini termasuk dalam program visa saat kedatangan (VoA) Uni Emirat Arab dan menetapkan perubahan dokumen untuk warga India, Filipina, Afrika Selatan, Thailand, dan Vietnam. Wisatawan Kenya sekarang dapat memperoleh VoA selama 30 hari di bandara Dubai atau Abu Dhabi dengan syarat paspor berlaku minimal enam bulan dan memiliki bukti tiket lanjutan. Kebijakan yang sama juga memberikan izin masuk 14 hari yang sudah disetujui sebelumnya bagi pemegang paspor Filipina yang memenuhi syarat (rincian terpisah) serta memperketat persyaratan bukti bagi warga India: tiket pulang dan konfirmasi akomodasi kini wajib ditunjukkan di meja imigrasi. Semua perubahan ini berlaku sejak 1 Maret 2026, namun baru secara resmi dimasukkan dalam pedoman publik Kementerian Luar Negeri pada Juli. Bagi dunia bisnis, penambahan Kenya sangat penting karena rute Nairobi–Dubai merupakan koridor utama logistik dan teknologi, dan VoA menghilangkan waktu tunggu konsuler yang biasanya 5-7 hari. Tim kebijakan perjalanan harus memperbarui briefing pelancong agar mencerminkan pemeriksaan dokumen yang lebih ketat; kegagalan menunjukkan bukti pemesanan hotel bisa berakibat penolakan saat kedatangan. ICP juga mengumumkan bahwa skema VoA yang diperluas akan ditinjau setiap kuartal dan dapat dihentikan sementara untuk kewarganegaraan tertentu jika ada masalah keamanan atau kesehatan masyarakat, serupa dengan penangguhan sementara yang diterapkan pada beberapa negara Afrika pada 2022–23. Manajer mobilitas disarankan terus memeriksa kelayakan melalui portal ICA Smart Services dalam 72 jam sebelum keberangkatan. Maskapai penerbangan telah mengintegrasikan daftar baru ini ke dalam Timatic, namun pengecualian manual masih memungkinkan saat check-in.
Sumber: Archynewsy