
Visa Hijau lima tahun di UEA kini bukan sekadar kebijakan, melainkan sudah menjadi kenyataan operasional setelah Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi menerbitkan kriteria kelayakan final pada 3 Juli. Izin ini memungkinkan pekerja terampil, investor, dan profesional mandiri tinggal di Emirat hingga lima tahun tanpa sponsor majikan lokal—sebuah terobosan dalam hukum ketenagakerjaan Teluk. Pelamar harus memiliki gelar sarjana (atau setara), klasifikasi keterampilan MOHRE level 1–3, dan gaji minimum AED 15.000 (sekitar USD 4.080)—atau bagi pekerja lepas, bukti penghasilan AED 360.000 selama dua tahun terakhir. Investor wajib menunjukkan laporan keuangan diaudit dan lisensi perdagangan yang berlaku. Pemegang visa dapat mensponsori kerabat tingkat pertama dan mendapat masa tenggang enam bulan untuk mencari pekerjaan baru atau meninggalkan negara jika visa dibatalkan atau habis masa berlakunya. Bagi tim mobilitas global, Visa Hijau adalah alat strategis: penerima tugas bisa mensponsori diri sendiri, mengurangi beban administrasi bagi entitas tuan rumah, namun perusahaan tetap bisa mengeluarkan kontrak kerja lokal. Model ini menarik bagi konsultan proyek, nomaden digital, dan pendiri start-up yang membutuhkan residensi UEA tanpa harus terikat hubungan gaji tetap. Biaya pengurusan mulai dari AED 200 plus PPN, dengan kenaikan jika pelamar sudah berada di dalam negeri. Berbeda dengan Visa Emas 10 tahun, Visa Hijau tidak mensyaratkan investasi properti, menjadikannya produk residensi jangka menengah yang paling mudah diakses di pasar. Pengacara imigrasi mencatat bahwa bank secara bertahap memperbarui aturan KYC untuk menerima kartu ID Emirates Visa Hijau dalam pembukaan rekening, dan perusahaan asuransi menambah produk asuransi kesehatan khusus pemegang Visa Hijau. Langkah ini memperkuat posisi UEA sebagai magnet talenta, di saat Arab Saudi tetangga meluncurkan skema Residensi Premium mereka sendiri.
Sumber: HR Katha