
Lonjakan penolakan Izin Kerja Pasca-Kelulusan (PGWP) mendorong IRCC untuk menerbitkan petunjuk pengajuan yang lebih rinci pada 12 Desember. Pemberitahuan ini ditujukan kepada lulusan internasional baru yang, karena tidak menyadari keterbatasan portal, seringkali melewatkan skor tes bahasa dan bukti bidang studi yang wajib dilampirkan saat mengajukan secara online.
Dalam sistem saat ini, aplikasi PGWP elektronik tidak menyediakan slot khusus untuk mengunggah dokumen tersebut, sehingga beberapa pelamar mengira dokumen itu tidak diperlukan. Petugas pun menolak berkas yang tidak lengkap, menyebabkan lulusan kehilangan waktu berharga dan, dalam beberapa kasus, status mereka—masalah serius karena PGWP adalah izin sekali seumur hidup yang menjadi dasar banyak jalur menuju status penduduk tetap.
IRCC kini menginstruksikan pelamar untuk menggabungkan dokumen yang kurang ke dalam satu file PDF berjudul “Surat Penjelasan—Dokumen Wajib” dan melampirkannya di bagian dokumen opsional. Departemen juga menegaskan bahwa transkrip resmi atau surat kelulusan harus disertakan bersama bukti bidang studi. Aplikasi yang sudah ditolak dapat dipertimbangkan ulang jika kekurangannya hanya pada penempatan dokumen, asalkan pengajuan baru dilakukan sebelum masa berlaku status habis.
Bagi pemberi kerja yang mengandalkan pemegang PGWP untuk mengisi posisi tingkat pemula, klarifikasi ini sangat penting. Penolakan izin dapat mengganggu jadwal perekrutan dan menimbulkan masalah kepatuhan jika lulusan bekerja tanpa izin. Universitas juga diminta untuk memasukkan petunjuk baru ini dalam pengarahan keluar bagi mahasiswa internasional.
Rekomendasi: Tim mobilitas sebaiknya memeriksa aplikasi PGWP yang sedang diproses dan secara proaktif membimbing lulusan agar melampirkan PDF gabungan tersebut sampai IRCC memperbarui portalnya.
Dalam sistem saat ini, aplikasi PGWP elektronik tidak menyediakan slot khusus untuk mengunggah dokumen tersebut, sehingga beberapa pelamar mengira dokumen itu tidak diperlukan. Petugas pun menolak berkas yang tidak lengkap, menyebabkan lulusan kehilangan waktu berharga dan, dalam beberapa kasus, status mereka—masalah serius karena PGWP adalah izin sekali seumur hidup yang menjadi dasar banyak jalur menuju status penduduk tetap.
IRCC kini menginstruksikan pelamar untuk menggabungkan dokumen yang kurang ke dalam satu file PDF berjudul “Surat Penjelasan—Dokumen Wajib” dan melampirkannya di bagian dokumen opsional. Departemen juga menegaskan bahwa transkrip resmi atau surat kelulusan harus disertakan bersama bukti bidang studi. Aplikasi yang sudah ditolak dapat dipertimbangkan ulang jika kekurangannya hanya pada penempatan dokumen, asalkan pengajuan baru dilakukan sebelum masa berlaku status habis.
Bagi pemberi kerja yang mengandalkan pemegang PGWP untuk mengisi posisi tingkat pemula, klarifikasi ini sangat penting. Penolakan izin dapat mengganggu jadwal perekrutan dan menimbulkan masalah kepatuhan jika lulusan bekerja tanpa izin. Universitas juga diminta untuk memasukkan petunjuk baru ini dalam pengarahan keluar bagi mahasiswa internasional.
Rekomendasi: Tim mobilitas sebaiknya memeriksa aplikasi PGWP yang sedang diproses dan secara proaktif membimbing lulusan agar melampirkan PDF gabungan tersebut sampai IRCC memperbarui portalnya.
Sumber: CIC News