
Pengunjung, wisatawan, dan penduduk yang tetap berada di UAE setelah masa berlaku visa mereka habis kini menghadapi denda *satu tarif* sebesar AED 50 (sekitar US $13,60) per hari, menggantikan berbagai tarif yang sebelumnya membingungkan banyak pelancong.
Penjelasan ini—yang diterbitkan oleh beberapa media UAE pada 10 Februari—langsung berlaku untuk semua kategori visa. Pemegang visa turis dan kunjungan mulai dikenai denda sehari setelah masa berlaku visa habis; pemegang visa residensi yang dibatalkan mulai dikenai denda setelah masa tenggang 30 hari. Biaya layanan elektronik tambahan mungkin masih berlaku saat pembayaran dilakukan.
Untuk memudahkan kepatuhan, Otoritas Federal untuk Identitas, Kewarganegaraan, Bea Cukai & Keamanan Pelabuhan (ICP) telah memperbarui portal layanan pintar mereka, sementara Direktorat Jenderal Urusan Residensi dan Orang Asing (GDRFA) telah mengaktifkan layanan pengecekan denda secara real-time di platform khusus Dubai. Denda juga dapat dibayar di pusat Amer, kantor pengetikan resmi, atau loket imigrasi di bandara dan perbatasan darat.
Para pengacara memperingatkan bahwa denda yang tidak dibayar dapat menyebabkan larangan keluar negara atau memblokir aplikasi visa di masa depan, dan menyarankan pelancong untuk memeriksa status visa mereka sebelum memesan tiket pesawat. Manajer HR juga didorong untuk memeriksa tanggal visa karyawan guna menghindari biaya tak terduga saat mengatur perjalanan bisnis atau penugasan.
Bagi tim mobilitas korporat, sistem tarif tetap ini memberikan kepastian dalam perencanaan biaya dan menyelaraskan UAE dengan negara-negara Teluk lainnya yang memberlakukan denda harian standar atas keterlambatan masa tinggal, sehingga menyederhanakan kebijakan mobilitas regional.
Penjelasan ini—yang diterbitkan oleh beberapa media UAE pada 10 Februari—langsung berlaku untuk semua kategori visa. Pemegang visa turis dan kunjungan mulai dikenai denda sehari setelah masa berlaku visa habis; pemegang visa residensi yang dibatalkan mulai dikenai denda setelah masa tenggang 30 hari. Biaya layanan elektronik tambahan mungkin masih berlaku saat pembayaran dilakukan.
Untuk memudahkan kepatuhan, Otoritas Federal untuk Identitas, Kewarganegaraan, Bea Cukai & Keamanan Pelabuhan (ICP) telah memperbarui portal layanan pintar mereka, sementara Direktorat Jenderal Urusan Residensi dan Orang Asing (GDRFA) telah mengaktifkan layanan pengecekan denda secara real-time di platform khusus Dubai. Denda juga dapat dibayar di pusat Amer, kantor pengetikan resmi, atau loket imigrasi di bandara dan perbatasan darat.
Para pengacara memperingatkan bahwa denda yang tidak dibayar dapat menyebabkan larangan keluar negara atau memblokir aplikasi visa di masa depan, dan menyarankan pelancong untuk memeriksa status visa mereka sebelum memesan tiket pesawat. Manajer HR juga didorong untuk memeriksa tanggal visa karyawan guna menghindari biaya tak terduga saat mengatur perjalanan bisnis atau penugasan.
Bagi tim mobilitas korporat, sistem tarif tetap ini memberikan kepastian dalam perencanaan biaya dan menyelaraskan UAE dengan negara-negara Teluk lainnya yang memberlakukan denda harian standar atas keterlambatan masa tinggal, sehingga menyederhanakan kebijakan mobilitas regional.