
Setelah enam bulan penuh gejolak dengan berbagai kelonggaran terkait konflik, Uni Emirat Arab kini menutup babak tersebut. Masa tenggang sementara yang memungkinkan penduduk dengan Emirates ID atau visa yang sudah kedaluwarsa untuk masuk kembali ke negara tanpa denda berakhir pada tengah malam 31 Maret 2026. Mulai hari ini, petugas imigrasi di semua bandara UAE akan menolak keberangkatan penumpang yang visa residensinya sudah kedaluwarsa, kecuali pembaruan visa sudah selesai.
Kelonggaran ini diperkenalkan pada Oktober 2025 saat konflik di Teluk mengganggu jadwal penerbangan, layanan konsuler, dan janji biometrik. Puluhan ribu ekspatriat yang terdampar di luar negeri mengandalkan kebijakan ini untuk berkumpul kembali dengan keluarga dan melanjutkan pekerjaan. Dengan konektivitas udara dan layanan pemerintah yang kini mulai stabil, pihak berwenang menegaskan aturan standar harus diberlakukan kembali demi menjaga integritas sistem residensi.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi telah menginstruksikan para pemberi kerja untuk memeriksa berkas sponsor dan mempercepat proses pembaruan yang tertunda. Denda keterlambatan—AED 50 per hari untuk enam bulan pertama, dan meningkat setelahnya—kembali diberlakukan. Kegagalan memperbarui visa juga dapat menyebabkan pemblokiran pengajuan izin kerja baru, yang berpotensi menunda peluncuran proyek dan mobilisasi kontrak.
Para penasihat mobilitas menyarankan perusahaan untuk memeriksa staf yang bepergian dengan izin masuk darurat: dokumen ini tidak sama dengan pembaruan visa dan harus diubah menjadi residensi penuh dalam 30 hari setelah kedatangan. Sementara itu, maskapai penerbangan telah memperbarui sistem Pemeriksaan Informasi Penumpang Lanjutan (APIS); penumpang dengan visa yang kedaluwarsa sebelum tanggal keberangkatan sudah menerima pemberitahuan otomatis penolakan naik pesawat.
Bagi penduduk yang masih berada di luar UAE, pesannya jelas: perbarui visa dulu, baru terbang kemudian. Konsulat dapat memproses pembaruan elektronik dalam banyak kasus, namun jadwal janji temu sangat padat minggu ini. Berakhirnya masa tenggang juga berarti tes medis dan biometrik Emirates ID harus kembali diselesaikan dalam jangka waktu standar, menambah tantangan perencanaan logistik bagi tim HR.
Kelonggaran ini diperkenalkan pada Oktober 2025 saat konflik di Teluk mengganggu jadwal penerbangan, layanan konsuler, dan janji biometrik. Puluhan ribu ekspatriat yang terdampar di luar negeri mengandalkan kebijakan ini untuk berkumpul kembali dengan keluarga dan melanjutkan pekerjaan. Dengan konektivitas udara dan layanan pemerintah yang kini mulai stabil, pihak berwenang menegaskan aturan standar harus diberlakukan kembali demi menjaga integritas sistem residensi.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi telah menginstruksikan para pemberi kerja untuk memeriksa berkas sponsor dan mempercepat proses pembaruan yang tertunda. Denda keterlambatan—AED 50 per hari untuk enam bulan pertama, dan meningkat setelahnya—kembali diberlakukan. Kegagalan memperbarui visa juga dapat menyebabkan pemblokiran pengajuan izin kerja baru, yang berpotensi menunda peluncuran proyek dan mobilisasi kontrak.
Para penasihat mobilitas menyarankan perusahaan untuk memeriksa staf yang bepergian dengan izin masuk darurat: dokumen ini tidak sama dengan pembaruan visa dan harus diubah menjadi residensi penuh dalam 30 hari setelah kedatangan. Sementara itu, maskapai penerbangan telah memperbarui sistem Pemeriksaan Informasi Penumpang Lanjutan (APIS); penumpang dengan visa yang kedaluwarsa sebelum tanggal keberangkatan sudah menerima pemberitahuan otomatis penolakan naik pesawat.
Bagi penduduk yang masih berada di luar UAE, pesannya jelas: perbarui visa dulu, baru terbang kemudian. Konsulat dapat memproses pembaruan elektronik dalam banyak kasus, namun jadwal janji temu sangat padat minggu ini. Berakhirnya masa tenggang juga berarti tes medis dan biometrik Emirates ID harus kembali diselesaikan dalam jangka waktu standar, menambah tantangan perencanaan logistik bagi tim HR.