
Dalam langkah yang disambut baik oleh pengusaha dan migran, Kementerian Dalam Negeri secara diam-diam memperpanjang masa penggunaan Kartu Izin Tinggal Biometrik (BRP) dan Kartu Izin Tinggal Biometrik (BRC) yang sudah kedaluwarsa untuk mengakses sebagian besar layanan imigrasi online. Pemegang BRP yang sudah habis masa berlakunya kini dapat menggunakan kartu tersebut hingga 31 Desember 2026 (sebelumnya Juni 2026), sementara pemegang BRC yang termasuk dalam Skema Penyelesaian UE mendapatkan tambahan empat tahun, hingga 31 Desember 2030. Perubahan ini mengakui bahwa transisi pemerintah menuju ekosistem e-Visa digital penuh mengalami keterlambatan. Meskipun sebagian besar izin baru sudah diterbitkan secara elektronik, jutaan pemegang kartu lama menghadapi kesulitan dalam pengaturan akun dan kesalahan pencocokan data. Dengan memperpanjang masa berlaku ini, pejabat berharap dapat menghindari kemacetan pada musim panas dalam pemeriksaan hak kerja dan perpanjangan visa. Namun, ada ketentuan penting: kebijakan ini TIDAK berlaku untuk pemeriksaan hak kerja atau hak sewa yang diwajibkan secara hukum, di mana pengusaha dan pemilik properti harus tetap menggunakan Pemeriksa Status Online. Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi individu yang kehilangan kartu atau yang status imigrasinya diberikan setelah produksi kartu fisik dihentikan. Tim mobilitas harus terus memindahkan staf ke portal e-Visa dan memperbarui data paspor. Secara praktis, perpanjangan ini memberi organisasi waktu untuk memperbarui proses kepatuhan, melatih staf HR, dan menginformasikan jadwal baru kepada pekerja internasional. Namun, Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa dokumen fisik akan sepenuhnya hilang pada akhir 2026, sehingga mengabaikan pergeseran digital bukan lagi pilihan.
Sumber: The Economic Times