
Mahkamah Konstitusi Italia (putusan 120/2026) memutuskan pada 3 Juli bahwa hukuman penjara 20 hingga 30 tahun yang diperkenalkan pada 2023 bagi penyelundup yang tindakannya menyebabkan kematian atau cedera serius pada migran tidak melanggar prinsip proporsionalitas konstitusional. Kasus ini sampai ke Mahkamah setelah seorang hakim awal di Siracusa mempertanyakan apakah sanksi dalam paket pemerintah “Decreto Cutro” melanggar prinsip proporsionalitas. Para hakim mengakui “beratnya hukuman yang luar biasa” namun menyatakan bahwa legislatif dapat memberlakukan tindakan pencegahan keras untuk melindungi “kepentingan utama” seperti nyawa dan integritas fisik. Mereka menegaskan bahwa ketentuan ini hanya menargetkan perilaku paling serius—mengangkut migran dalam kondisi yang membahayakan nyawa dan di mana kematian atau cedera parah benar-benar terjadi—sehingga lolos uji proporsionalitas.
Bagi para profesional kepatuhan imigrasi, keputusan ini memperkuat kerangka hukum di mana kapal perusahaan, penyewa kapal, dan LSM kemanusiaan beroperasi di perairan Italia. Pemilik kapal harus meninjau klausul uji tuntas dengan kapten yang disubkontrakkan dan memastikan protokol pencarian dan penyelamatan mengikuti pedoman Organisasi Maritim Internasional secara ketat agar tidak terjadi salah tafsir di bawah pasal 12-bis Undang-Undang Imigrasi yang diperketat. Putusan ini juga memperkuat posisi negosiasi Roma di Brussel saat Italia mengkampanyekan pembagian beban kedatangan migran di Mediterania; kini Italia dapat mengutip dukungan konstitusional untuk sikap tegasnya.
Namun, para kritikus, termasuk beberapa LSM hukum, memperingatkan bahwa putusan ini bisa mendorong penyelundup mengambil rute yang lebih berbahaya, meningkatkan risiko bagi migran. Perusahaan yang memindahkan staf ke atau melalui Italia harus mencermati bahwa fokus politik pada arus migrasi tidak teratur bisa berimbas pada pengawasan lebih ketat terhadap semua kategori visa, sehingga dokumentasi yang teliti menjadi sangat penting untuk pengajuan izin kerja.
Bagi para profesional kepatuhan imigrasi, keputusan ini memperkuat kerangka hukum di mana kapal perusahaan, penyewa kapal, dan LSM kemanusiaan beroperasi di perairan Italia. Pemilik kapal harus meninjau klausul uji tuntas dengan kapten yang disubkontrakkan dan memastikan protokol pencarian dan penyelamatan mengikuti pedoman Organisasi Maritim Internasional secara ketat agar tidak terjadi salah tafsir di bawah pasal 12-bis Undang-Undang Imigrasi yang diperketat. Putusan ini juga memperkuat posisi negosiasi Roma di Brussel saat Italia mengkampanyekan pembagian beban kedatangan migran di Mediterania; kini Italia dapat mengutip dukungan konstitusional untuk sikap tegasnya.
Namun, para kritikus, termasuk beberapa LSM hukum, memperingatkan bahwa putusan ini bisa mendorong penyelundup mengambil rute yang lebih berbahaya, meningkatkan risiko bagi migran. Perusahaan yang memindahkan staf ke atau melalui Italia harus mencermati bahwa fokus politik pada arus migrasi tidak teratur bisa berimbas pada pengawasan lebih ketat terhadap semua kategori visa, sehingga dokumentasi yang teliti menjadi sangat penting untuk pengajuan izin kerja.
Sumber: la Repubblica