
Juga tertanggal 28 Juli 2026, Kepolisian Nasional mengeluarkan petunjuk terbaru bagi warga asing yang ingin memperpanjang masa tinggal jangka pendek melebihi aturan standar Schengen 90/180 hari. Prosedur ini, berdasarkan Pasal 51 Keputusan Kerajaan 1155/2024, dapat digunakan oleh pengunjung yang menghadapi keadaan force majeure, alasan kemanusiaan, atau alasan pribadi serius—seperti pembatalan penerbangan, keadaan darurat medis, atau kerusuhan politik di negara asal. Poin penting: • Pemohon harus mengajukan Formulir EX-29 secara langsung di kantor kepolisian provinsi sebelum masa tinggal yang diizinkan berakhir. • Mereka harus menunjukkan bukti keadaan luar biasa, dana yang cukup, asuransi medis lengkap, dan tiket pulang atau tiket lanjutan yang sudah dikonfirmasi. • Dengan visa, total masa tinggal (visa asli plus perpanjangan) tidak boleh melebihi 90 hari dalam periode 180 hari; tanpa visa, perpanjangan dapat membuat masa tinggal melebihi 90 hari hanya jika alasan kemanusiaan terbukti. • Permohonan diputuskan oleh Sub-Delegasi Pemerintah atau Komisaris Umum untuk Orang Asing dan Perbatasan; jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu yang ditetapkan, permohonan dianggap ditolak. Bagi pelancong bisnis yang terjebak akibat pemogokan atau sistem EES yang masih belum stabil, jalur yang diperjelas ini memberikan perlindungan hukum yang menghindarkan dari pelanggaran masa tinggal Schengen dan denda atau larangan masuk kembali. Manajer mobilitas global disarankan menyimpan daftar dokumen terbaru dan mengingatkan pelancong untuk mengajukan permohonan lebih awal—waktu proses berbeda tiap provinsi dan bisa mendekati tanggal keberangkatan.