
Mulai 15 September, pemegang paspor Prancis yang tiba di Thailand melalui skema bebas visa yang sudah lama berlaku akan dibatasi masa tinggalnya menjadi 30 hari, bukan 60 hari seperti sebelumnya, menurut peringatan terbaru dari France Diplomatie. Aturan ini berlaku untuk kedatangan melalui udara, darat, dan laut, serta membatasi maksimal dua kali masuk melalui perbatasan darat tanpa visa dalam satu tahun kalender. Pelanggaran masa tinggal akan dikenai denda atau deportasi. Perubahan ini mencerminkan pengetatan pengawasan imigrasi di Bangkok, yang sejak Agustus memberikan wewenang kepada otoritas untuk mempercepat deportasi atas pelanggaran ketertiban umum. Kebijakan ini juga sejalan dengan peluncuran Kartu Kedatangan Digital Thailand (TDAC) pada 2025, yang kini wajib diisi oleh semua warga asing paling lambat tiga hari sebelum kedatangan. Perusahaan Prancis yang memutar staf ke Bangkok atau Phuket harus menyesuaikan jadwal rotasi dan memastikan kunjungan bisnis tidak melebihi 30 hari kecuali sudah memiliki visa yang sesuai. Bagi warga Prancis yang bekerja jarak jauh, visa SMART atau visa Non-Imigran B menjadi sangat penting. Klausa asuransi perjalanan juga perlu diperiksa, karena polis biasanya mengharuskan pelancong tetap dalam status hukum. Perusahaan juga harus mengingatkan staf agar tidak melakukan ‘visa run’ berturut-turut; hanya dua kali melintasi perbatasan darat tanpa visa yang diperbolehkan setiap tahun. Kedutaan menegaskan bahwa pelanggar masa tinggal yang dideportasi dan berusia di atas 18 tahun bisa dilarang masuk hingga sepuluh tahun, risiko yang dapat mengancam penugasan di ASEAN di masa depan.
Sumber: France Diplomatie