
Pengadilan militer di Nicosia menjatuhkan hukuman penjara 30 hari kepada tiga warga Sudan pada 21 September karena memasuki wilayah utara pulau yang dikendalikan Turki melalui zona militer terbatas tingkat pertama. Kesaksian polisi mengungkapkan bahwa ketiga pria tersebut menyeberangi Garis Hijau pada pukul 01:30 dini hari, ditangkap oleh tentara patroli, dan diserahkan kepada otoritas Republik Turki Siprus Utara (TRNC) yang memproklamasikan diri sendiri. Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Pelanggaran Militer Siprus, masuk tanpa izin ke zona terlarang dapat dihukum hingga dua tahun penjara, namun pengadilan memilih hukuman yang lebih ringan karena terdakwa segera mengaku. Kasus ini menyoroti kompleksitas hukum akibat pembagian pulau: meskipun aturan Uni Eropa ditangguhkan di utara Garis Hijau, migran sering memanfaatkan zona penyangga yang longgar untuk mencari pekerjaan atau melanjutkan perjalanan, sehingga berisiko diproses hukum di kedua sisi. Bagi perusahaan yang memindahkan staf antara Republik Siprus dan wilayah utara—misalnya untuk proyek konstruksi di zona penyangga PBB—kasus ini menegaskan pentingnya hanya menggunakan titik penyeberangan resmi. Individu yang ditemukan di area militer berisiko ditahan, dihadapkan ke pengadilan, dan mendapat cap larangan perjalanan yang dapat mempersulit pengajuan visa Schengen di masa depan. Hukuman penjara ini muncul saat pejabat Siprus melobi Brussels untuk menambah sumber daya Frontex guna memantau garis gencatan senjata sepanjang 180 kilometer. Auditor UE baru-baru ini memperingatkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan warga negara ketiga di selatan dapat mengalami kerusakan reputasi jika subkontraktor secara tidak langsung mendorong penyeberangan Garis Hijau dengan menawarkan pekerjaan informal. Saran praktis: pastikan setiap karyawan—lokal atau ekspatriat—yang perlu mengunjungi TRNC untuk keperluan bisnis resmi membawa KTP/paspor Republik Siprus dan surat undangan perusahaan yang diperlukan, serta hanya menyeberang di sembilan pos pemeriksaan resmi. Menyeberang di tempat lain bukan sekadar pelanggaran administratif; ini adalah tindak pidana dengan konsekuensi penahanan langsung.
Sumber: News TRNC