
UAE telah memperluas program Golden Visa unggulannya dengan kategori baru yang ditujukan khusus bagi para dermawan berdampak besar. Diumumkan pada 7 Desember 2025 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Urusan Orang Asing Dubai (GDRFA) serta Awqaf Dubai, ‘Golden Visa Donatur Amal’ memberikan penghargaan kepada individu yang donasi keuangannya mendanai proyek kemanusiaan atau komunitas.
Dalam skema ini, donatur Emirat atau asing yang dinominasikan oleh Awqaf Dubai dapat memperoleh izin tinggal 10 tahun yang dapat diperpanjang tanpa perlu sponsor lokal. Pejabat menyatakan inisiatif ini menerapkan Resolusi Kabinet Nomor 65 Tahun 2022, namun lebih jauh dengan membentuk komite gabungan GDRFA–Awqaf untuk menilai aplikasi, memverifikasi dampak, dan memantau kepatuhan berkelanjutan. Pelamar harus menunjukkan bahwa kontribusinya sejalan dengan prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial serta dukungan yang berkelanjutan, bukan sekali saja.
Bagi perusahaan multinasional, kategori baru ini menjadi alat retensi tambahan bagi eksekutif senior yang rutin berkontribusi pada program CSR di Teluk. Manajer mobilitas global dapat menggabungkan kelayakan visa dalam kampanye donasi perusahaan, yang berpotensi mempercepat proses penugasan dan menekan biaya dibandingkan visa investor tradisional. Yang penting, tanggungan juga mendapatkan hak yang sama, termasuk tinggal, belajar, dan bekerja di Emirat.
Langkah ini memperkuat posisi Dubai sebagai pusat filantropi internasional di samping lingkungan pajak yang ramah. Konsultan imigrasi memperkirakan lonjakan permintaan dari kantor keluarga di Teluk dan yayasan global yang ingin membangun tim satelit di UAE. Namun, perusahaan harus mengingatkan staf bahwa proses nominasi ketat dan bukti dampak berkelanjutan akan diaudit secara berkala.
Secara praktis, tim HR harus menyiapkan berkas donasi yang rinci, mengamankan surat dukungan dari lembaga amal terkemuka, dan mengalokasikan waktu empat hingga enam minggu untuk proses GDRFA selama fase pilot. Setelah visa diterbitkan, visa tetap berlaku meski pemegangnya tinggal di luar UAE lebih dari enam bulan—keuntungan penting bagi eksekutif yang sering bepergian.
Dalam skema ini, donatur Emirat atau asing yang dinominasikan oleh Awqaf Dubai dapat memperoleh izin tinggal 10 tahun yang dapat diperpanjang tanpa perlu sponsor lokal. Pejabat menyatakan inisiatif ini menerapkan Resolusi Kabinet Nomor 65 Tahun 2022, namun lebih jauh dengan membentuk komite gabungan GDRFA–Awqaf untuk menilai aplikasi, memverifikasi dampak, dan memantau kepatuhan berkelanjutan. Pelamar harus menunjukkan bahwa kontribusinya sejalan dengan prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial serta dukungan yang berkelanjutan, bukan sekali saja.
Bagi perusahaan multinasional, kategori baru ini menjadi alat retensi tambahan bagi eksekutif senior yang rutin berkontribusi pada program CSR di Teluk. Manajer mobilitas global dapat menggabungkan kelayakan visa dalam kampanye donasi perusahaan, yang berpotensi mempercepat proses penugasan dan menekan biaya dibandingkan visa investor tradisional. Yang penting, tanggungan juga mendapatkan hak yang sama, termasuk tinggal, belajar, dan bekerja di Emirat.
Langkah ini memperkuat posisi Dubai sebagai pusat filantropi internasional di samping lingkungan pajak yang ramah. Konsultan imigrasi memperkirakan lonjakan permintaan dari kantor keluarga di Teluk dan yayasan global yang ingin membangun tim satelit di UAE. Namun, perusahaan harus mengingatkan staf bahwa proses nominasi ketat dan bukti dampak berkelanjutan akan diaudit secara berkala.
Secara praktis, tim HR harus menyiapkan berkas donasi yang rinci, mengamankan surat dukungan dari lembaga amal terkemuka, dan mengalokasikan waktu empat hingga enam minggu untuk proses GDRFA selama fase pilot. Setelah visa diterbitkan, visa tetap berlaku meski pemegangnya tinggal di luar UAE lebih dari enam bulan—keuntungan penting bagi eksekutif yang sering bepergian.
Sumber: KPH Visa News