
Mengakhiri praktik “border run” bandara yang memakan waktu bertahun-tahun, UAE kini mengonfirmasi bahwa pemegang visa kunjungan 30 atau 60 hari dapat memperpanjang masa tinggal sepenuhnya secara online tanpa harus meninggalkan negara. Surat edaran yang diterbitkan pada akhir 4 Desember dan dijelaskan kepada agen perjalanan pada 5–6 Desember menghapus persyaratan keluar dan masuk kembali untuk sebagian besar izin wisata, kunjungan bisnis, perawatan medis, dan kunjungan keluarga. Permohonan diajukan melalui portal pintar ICP, aplikasi mobile, atau pusat layanan Amer; setelah disetujui, e-visa yang sama akan divalidasi ulang tanpa perlu cap masuk baru.
Reformasi ini juga menyamakan biaya perpanjangan menjadi AED 600 plus VAT dan memperkenalkan pelacakan status secara real-time. Yang paling penting, masa tenggang 10 hari di Dubai telah dihapus: denda keterlambatan sebesar AED 50 per hari mulai berlaku segera setelah visa habis masa berlakunya, menyamakan aturan Dubai dengan enam emirat lainnya. Manajer mobilitas harus mencatat tanggal kedaluwarsa dengan cermat; permohonan perpanjangan yang diajukan setelah visa habis masa berlaku akan dikenakan denda dan biaya layanan tambahan.
Dampak bisnis langsung terasa. Tim penjualan regional dapat mempertahankan staf di UAE untuk pertemuan lanjutan, penyelenggara konferensi dapat menahan pembicara di lokasi hingga hari penutupan, dan hotel memperkirakan masa tinggal rata-rata yang lebih lama selama musim puncak musim dingin. Perubahan ini juga menghilangkan biaya dan waktu yang terbuang untuk penerbangan “visa-run” ke Oman atau Bahrain—biaya yang bisa mencapai lebih dari AED 1.500 per pelancong jika memperhitungkan tiket pesawat, transportasi, dan produktivitas yang hilang.
Panduan praktis: paspor harus memiliki masa berlaku minimal enam bulan; pelancong disarankan mengajukan permohonan perpanjangan setidaknya lima hari kerja sebelum masa berlaku habis. Izin masuk yang disponsori zona bebas, visa misi, dan beberapa kategori khusus tetap dikecualikan. Tim HR harus memperbarui kebijakan mobilitas untuk mencerminkan aturan tanpa masa tenggang dan memberi pengarahan kepada pelancong tentang denda keterlambatan yang baru.
Reformasi ini juga menyamakan biaya perpanjangan menjadi AED 600 plus VAT dan memperkenalkan pelacakan status secara real-time. Yang paling penting, masa tenggang 10 hari di Dubai telah dihapus: denda keterlambatan sebesar AED 50 per hari mulai berlaku segera setelah visa habis masa berlakunya, menyamakan aturan Dubai dengan enam emirat lainnya. Manajer mobilitas harus mencatat tanggal kedaluwarsa dengan cermat; permohonan perpanjangan yang diajukan setelah visa habis masa berlaku akan dikenakan denda dan biaya layanan tambahan.
Dampak bisnis langsung terasa. Tim penjualan regional dapat mempertahankan staf di UAE untuk pertemuan lanjutan, penyelenggara konferensi dapat menahan pembicara di lokasi hingga hari penutupan, dan hotel memperkirakan masa tinggal rata-rata yang lebih lama selama musim puncak musim dingin. Perubahan ini juga menghilangkan biaya dan waktu yang terbuang untuk penerbangan “visa-run” ke Oman atau Bahrain—biaya yang bisa mencapai lebih dari AED 1.500 per pelancong jika memperhitungkan tiket pesawat, transportasi, dan produktivitas yang hilang.
Panduan praktis: paspor harus memiliki masa berlaku minimal enam bulan; pelancong disarankan mengajukan permohonan perpanjangan setidaknya lima hari kerja sebelum masa berlaku habis. Izin masuk yang disponsori zona bebas, visa misi, dan beberapa kategori khusus tetap dikecualikan. Tim HR harus memperbarui kebijakan mobilitas untuk mencerminkan aturan tanpa masa tenggang dan memberi pengarahan kepada pelancong tentang denda keterlambatan yang baru.
Sumber: VisaHQ