
Pemerintah Provinsi Bali sedang menyelesaikan regulasi yang mewajibkan wisatawan yang datang untuk menunjukkan laporan bank selama tiga bulan sebagai bukti ‘kecukupan finansial’ saat kedatangan. Gubernur Wayan Koster mengonfirmasi pada 7 Januari bahwa kebijakan ini, yang bertujuan untuk mendorong ‘pariwisata berkualitas tinggi’ dan mengurangi perilaku tidak tertib, bisa mulai diberlakukan tahun ini.
Dalam rancangan aturan tersebut, para pelancong harus menunjukkan aktivitas rekening terbaru dan saldo minimum (angka masih dalam penetapan) di loket imigrasi. Ketidakpatuhan dapat berakibat penolakan masuk atau deportasi langsung. Aturan ini berlaku untuk pengunjung dari semua kewarganegaraan, namun warga Australia merupakan kelompok terbesar yang berkunjung ke Bali, dengan sekitar 1,3 juta kedatangan pada 2025.
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia memperbarui peringatan Smartraveller dalam beberapa jam setelah pengumuman, mengingatkan warganya bahwa otoritas Indonesia dapat dan memang mendeportasi wisatawan karena pelanggaran mulai dari berpakaian tidak sopan hingga penyalahgunaan situs budaya. Para ahli mobilitas memperingatkan bahwa persyaratan laporan bank ini akan mempersulit perjalanan bisnis mendadak dan perjalanan insentif, karena banyak pelancong korporat menggunakan kartu virtual perusahaan, bukan rekening pribadi.
Perusahaan manajemen perjalanan mendorong klien untuk memberi pengarahan kepada karyawan tentang bukti dana yang diterima (misalnya, PDF bank asli, tangkapan layar aplikasi yang terverifikasi, atau laporan kartu kredit) dan menyediakan waktu tambahan di Bandara Ngurah Rai. Maskapai penerbangan mungkin mulai memeriksa dokumen di gerbang keberangkatan Australia untuk menghindari tanggung jawab jika penumpang ditolak masuk.
Kebijakan ini mengikuti reformasi pungutan wisatawan dan kode perilaku Bali tahun 2025, serta mencerminkan tren di Asia Tenggara yang mengutamakan pariwisata berkualitas daripada kuantitas. Skema bukti keuangan serupa sudah diterapkan di Thailand dan Filipina, namun usulan Bali ini menjadi yang paling ketat di kawasan jika diterapkan sesuai rancangan.
Dalam rancangan aturan tersebut, para pelancong harus menunjukkan aktivitas rekening terbaru dan saldo minimum (angka masih dalam penetapan) di loket imigrasi. Ketidakpatuhan dapat berakibat penolakan masuk atau deportasi langsung. Aturan ini berlaku untuk pengunjung dari semua kewarganegaraan, namun warga Australia merupakan kelompok terbesar yang berkunjung ke Bali, dengan sekitar 1,3 juta kedatangan pada 2025.
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia memperbarui peringatan Smartraveller dalam beberapa jam setelah pengumuman, mengingatkan warganya bahwa otoritas Indonesia dapat dan memang mendeportasi wisatawan karena pelanggaran mulai dari berpakaian tidak sopan hingga penyalahgunaan situs budaya. Para ahli mobilitas memperingatkan bahwa persyaratan laporan bank ini akan mempersulit perjalanan bisnis mendadak dan perjalanan insentif, karena banyak pelancong korporat menggunakan kartu virtual perusahaan, bukan rekening pribadi.
Perusahaan manajemen perjalanan mendorong klien untuk memberi pengarahan kepada karyawan tentang bukti dana yang diterima (misalnya, PDF bank asli, tangkapan layar aplikasi yang terverifikasi, atau laporan kartu kredit) dan menyediakan waktu tambahan di Bandara Ngurah Rai. Maskapai penerbangan mungkin mulai memeriksa dokumen di gerbang keberangkatan Australia untuk menghindari tanggung jawab jika penumpang ditolak masuk.
Kebijakan ini mengikuti reformasi pungutan wisatawan dan kode perilaku Bali tahun 2025, serta mencerminkan tren di Asia Tenggara yang mengutamakan pariwisata berkualitas daripada kuantitas. Skema bukti keuangan serupa sudah diterapkan di Thailand dan Filipina, namun usulan Bali ini menjadi yang paling ketat di kawasan jika diterapkan sesuai rancangan.
Sumber: news.com.au Travel