
Pemeriksaan paspor rutin di Bandara Internasional John Paul II Kraków pada 7 Mei berujung pada penahanan seorang penumpang asal Yordania berusia 46 tahun yang tiba dari Larnaca, Siprus. Petugas Penjaga Perbatasan menemukan bahwa pelancong tersebut telah melebihi masa tinggal bebas visa 90 hari sebelumnya di Wilayah Schengen selama 45 hari dan tidak memiliki visa nasional yang berlaku. Berdasarkan Pasal 14 Kode Perbatasan Schengen, petugas langsung menolak masuk dan menempatkan individu tersebut di ruang tahanan aman sambil menunggu penerbangan pulang berikutnya. Ia juga berpotensi menghadapi larangan masuk kembali selama beberapa tahun, sanksi yang secara otomatis diberitahukan ke negara-negara Schengen lain melalui basis data SIS II. Insiden ini mengingatkan bahwa pelanggaran masa tinggal di Schengen—meskipun dilakukan di negara anggota lain—terdeteksi oleh sistem Polandia setelah data biometrik terekam. Perusahaan yang mengirim pelancong bisnis ke beberapa negara harus memantau dengan cermat jumlah hari yang dihabiskan di zona ini, terutama sejak Polandia mengaktifkan Sistem Masuk/Keluar Uni Eropa (EES) bulan lalu, yang membuat deteksi menjadi otomatis. Penjaga Perbatasan melaporkan empat kasus serupa di Kraków-Balice pada April, dibandingkan hanya satu kasus pada bulan yang sama tahun lalu, menunjukkan bahwa basis data biometrik baru ini sudah meningkatkan efektivitas penegakan aturan.
Sumber: Onet.pl