
Bea Cukai Hong Kong menangkap seorang penumpang asal Tiongkok daratan berusia 34 tahun yang tiba dari Kuala Lumpur pada 14 September 2026 setelah petugas menemukan 11,2 kilogram bunga ganja yang disembunyikan dalam koper bagasi terdaftar. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar HK$2,26 juta. Penangkapan ini merupakan yang terbaru dalam serangkaian penyitaan di bandara yang melibatkan penumpang dari rute berisiko tinggi. Bea Cukai menyatakan bahwa mereka mengandalkan analisis intelijen dan algoritma profil risiko yang menandai pelancong untuk pemeriksaan lanjutan berdasarkan pola rute, perilaku pembelian tiket, dan data penegakan hukum sebelumnya. Sejak Juli, telah tercatat empat kasus ganja terkait Malaysia, menandakan munculnya koridor penyelundupan antara Asia Tenggara dan Hong Kong. Berdasarkan Peraturan Narkotika Berbahaya Hong Kong, penyelundupan dapat dihukum maksimal denda HK$5 juta dan penjara seumur hidup. Tersangka ditahan sambil menunggu sidang di Pengadilan Magistrat West Kowloon. Pihak berwenang juga telah menghubungi rekan-rekan di Malaysia melalui saluran kerja sama yang ada untuk melacak rantai pasokan hulu. Bagi pelaku perjalanan bisnis, kasus ini menjadi pengingat bahwa Bea Cukai semakin memperketat pengawasan seiring volume penumpang yang kembali ke tingkat sebelum pandemi. Perusahaan dengan program frequent flyer atau perjalanan kelompok disarankan memperbarui pengarahan sebelum perjalanan untuk mengingatkan staf agar tidak membawa barang untuk pihak ketiga dan mempersiapkan waktu pemeriksaan yang lebih lama pada rute yang ditandai. Perusahaan logistik yang mengirim barang bernilai tinggi melalui HKIA juga mungkin menghadapi pemeriksaan kargo yang lebih ketat seiring sumber daya penegakan dialihkan. Bea Cukai menegaskan bahwa pelaporan publik tetap menjadi pilar utama strategi mereka. Pelancong yang menyaksikan aktivitas mencurigakan dapat menghubungi hotline 24 jam (182 8080) atau mengirim laporan secara online. Departemen berjanji akan mempertahankan “pendekatan tanpa toleransi” sambil tetap memfasilitasi perdagangan dan perjalanan yang sah.