
Otoritas Federal Uni Emirat Arab untuk Identitas, Kewarganegaraan, Bea Cukai, dan Keamanan Pelabuhan (ICP) telah menetapkan denda tunggal nasional sebesar AED 50 (sekitar US$13,60) untuk setiap hari seorang pengunjung asing atau penduduk yang tetap berada di negara tersebut setelah visa mereka kedaluwarsa atau dibatalkan.
Pengumuman ini dibuat pada 11 Februari 2026 dan dikonfirmasi oleh ICP serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Urusan Orang Asing Dubai (GDRFA). Kebijakan ini menggantikan berbagai tarif denda yang sebelumnya berbeda-beda untuk visa turis, kunjungan, dan tinggal, yang sering kali bervariasi antar emirat. Portal imigrasi telah diperbarui dengan matriks denda baru, dan pelancong kini dapat melihat serta membayar denda secara langsung melalui aplikasi ICP atau GDRFA menggunakan UAE Pass.
Reformasi ini memberikan kejelasan yang telah lama dinantikan oleh manajer mobilitas global. Perusahaan kini dapat menganggarkan satu tarif tunggal untuk semua karyawan dan tanggungan, tanpa memandang lokasi mereka di UAE. Namun, otoritas juga menghapus masa tenggang 10 hari yang sebelumnya berlaku untuk sebagian besar visa turis, sehingga denda mulai dihitung segera setelah masa berlaku visa habis. Pengunjung yang tinggal lebih dari 30 hari setelah masa berlaku visa harus mendapatkan izin keluar (out-pass) dengan biaya sekitar AED 250–300 sebelum meninggalkan negara.
Penegakan kepatuhan juga diperketat. Sistem gerbang pintar di bandara-bandara UAE akan menandai penumpang yang memiliki denda tertunggak, dan pemberi kerja akan menerima peringatan otomatis untuk melaporkan “kabur” jika pekerja yang disponsori gagal mengurus statusnya. Pengacara imigrasi memperingatkan bahwa pelanggar yang sering tinggal melebihi masa berlaku visa kini berisiko dilarang keluar, dilarang masuk kembali di masa depan, atau masuk daftar hitam di seluruh GCC.
Tips praktis untuk tim HR meliputi menjadwalkan pengingat otomatis jauh sebelum masa berlaku visa habis, menggunakan dashboard online baru untuk memeriksa saldo denda 48 jam sebelum perjalanan, dan menginstruksikan pelancong bisnis untuk menyisakan waktu cadangan di negara tersebut jika berkas mereka sempat terblokir karena alasan teknis. ICP menyatakan bahwa pengampunan denda atas dasar kemanusiaan tetap tersedia, namun hanya melalui permohonan resmi online yang didukung oleh bukti dokumen seperti laporan rumah sakit atau pemberitahuan pembatalan penerbangan.
Pengumuman ini dibuat pada 11 Februari 2026 dan dikonfirmasi oleh ICP serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Urusan Orang Asing Dubai (GDRFA). Kebijakan ini menggantikan berbagai tarif denda yang sebelumnya berbeda-beda untuk visa turis, kunjungan, dan tinggal, yang sering kali bervariasi antar emirat. Portal imigrasi telah diperbarui dengan matriks denda baru, dan pelancong kini dapat melihat serta membayar denda secara langsung melalui aplikasi ICP atau GDRFA menggunakan UAE Pass.
Reformasi ini memberikan kejelasan yang telah lama dinantikan oleh manajer mobilitas global. Perusahaan kini dapat menganggarkan satu tarif tunggal untuk semua karyawan dan tanggungan, tanpa memandang lokasi mereka di UAE. Namun, otoritas juga menghapus masa tenggang 10 hari yang sebelumnya berlaku untuk sebagian besar visa turis, sehingga denda mulai dihitung segera setelah masa berlaku visa habis. Pengunjung yang tinggal lebih dari 30 hari setelah masa berlaku visa harus mendapatkan izin keluar (out-pass) dengan biaya sekitar AED 250–300 sebelum meninggalkan negara.
Penegakan kepatuhan juga diperketat. Sistem gerbang pintar di bandara-bandara UAE akan menandai penumpang yang memiliki denda tertunggak, dan pemberi kerja akan menerima peringatan otomatis untuk melaporkan “kabur” jika pekerja yang disponsori gagal mengurus statusnya. Pengacara imigrasi memperingatkan bahwa pelanggar yang sering tinggal melebihi masa berlaku visa kini berisiko dilarang keluar, dilarang masuk kembali di masa depan, atau masuk daftar hitam di seluruh GCC.
Tips praktis untuk tim HR meliputi menjadwalkan pengingat otomatis jauh sebelum masa berlaku visa habis, menggunakan dashboard online baru untuk memeriksa saldo denda 48 jam sebelum perjalanan, dan menginstruksikan pelancong bisnis untuk menyisakan waktu cadangan di negara tersebut jika berkas mereka sempat terblokir karena alasan teknis. ICP menyatakan bahwa pengampunan denda atas dasar kemanusiaan tetap tersedia, namun hanya melalui permohonan resmi online yang didukung oleh bukti dokumen seperti laporan rumah sakit atau pemberitahuan pembatalan penerbangan.
Sumber: UAE Plan
Bagaimana VisaHQ dapat membantu
VisaHQ menyederhanakan proses pengajuan visa bagi perorangan dan perusahaan. Periksa persyaratan perjalanan terkini, siapkan dokumen yang diperlukan, dan kelola pengajuan Anda secara online melalui portal VisaHQ untuk Uni Emirat Arab.Lebih Banyak Dari Uni Emirat Arab
Lihat semua
Kedutaan Besar Filipina Pangkas Jam Operasional Selama Ramadan 2026, Imbau Warga Filipina di UAE untuk Merencanakan Lebih Awal
Flydubai Akan Pindahkan Semua Penerbangan Dubai–Riyadh ke Terminal 5 Baru Riyadh Mulai 25 Februari 2026