
Pelancong yang melebihi masa tinggal visa apa pun di UAE—baik visa turis, kunjungan, residensi, atau izin residensi yang baru saja dibatalkan—sekarang akan dikenakan denda tetap sebesar AED 50 (sekitar US$13,60) untuk setiap hari melebihi masa tinggal yang diizinkan. Otoritas Federal untuk Identitas, Kewarganegaraan, Bea Cukai & Keamanan Pelabuhan (ICP) secara resmi menerapkan “Sistem Denda Terpadu” pada 11 Februari 2026, dan perubahan ini dikonfirmasi dalam panduan publik yang diverifikasi pada 14 Februari.
Sebelumnya, denda bervariasi tergantung kategori visa dan emirat, sehingga pengunjung dan tim HR sering bingung berapa biaya yang harus dibayar jika melebihi masa tinggal. Jadwal baru ini menghapus biaya tambahan hari pertama di Dubai serta tabel biaya terpisah yang digunakan di Abu Dhabi dan Emirat Utara. Masa tenggang juga distandarisasi: pemegang visa turis dan kunjungan tidak mendapat tambahan hari, sementara pemegang izin residensi yang dibatalkan tetap memiliki jangka waktu 30 hingga 180 hari tergantung tingkat keahlian pekerjaan mereka. Denda akan otomatis tercatat di database ICP dan GDRFA serta terdeteksi oleh sistem imigrasi pintu pintar di bandara dan perbatasan darat.
Pelanggar masa tinggal dapat membayar denda secara online melalui portal Layanan Pintar ICP, situs GDRFA Dubai, atau aplikasi seluler UAE Pass. Pejabat menghimbau pelancong untuk membayar setidaknya 48 jam sebelum keberangkatan guna menghindari “blokir teknis” di bandara. Jika masa tinggal melebihi 30 hari, izin keluar—dengan biaya sekitar AED 250-300—harus diperoleh selain denda harian.
Bagi manajer mobilitas global, aturan denda tetap ini sangat memudahkan perencanaan biaya dan pengarahan karyawan. Surat penugasan dan kebijakan perjalanan kini dapat mencantumkan satu angka nasional, mengurangi gesekan administratif dan risiko karyawan masuk daftar hitam karena tidak membayar denda. ICP menyatakan langkah ini bagian dari upaya lebih luas untuk menciptakan kepatuhan imigrasi yang “terprediksi dan terintegrasi” menjelang penerapan rezim visa terpadu di Teluk.
Sebelumnya, denda bervariasi tergantung kategori visa dan emirat, sehingga pengunjung dan tim HR sering bingung berapa biaya yang harus dibayar jika melebihi masa tinggal. Jadwal baru ini menghapus biaya tambahan hari pertama di Dubai serta tabel biaya terpisah yang digunakan di Abu Dhabi dan Emirat Utara. Masa tenggang juga distandarisasi: pemegang visa turis dan kunjungan tidak mendapat tambahan hari, sementara pemegang izin residensi yang dibatalkan tetap memiliki jangka waktu 30 hingga 180 hari tergantung tingkat keahlian pekerjaan mereka. Denda akan otomatis tercatat di database ICP dan GDRFA serta terdeteksi oleh sistem imigrasi pintu pintar di bandara dan perbatasan darat.
Pelanggar masa tinggal dapat membayar denda secara online melalui portal Layanan Pintar ICP, situs GDRFA Dubai, atau aplikasi seluler UAE Pass. Pejabat menghimbau pelancong untuk membayar setidaknya 48 jam sebelum keberangkatan guna menghindari “blokir teknis” di bandara. Jika masa tinggal melebihi 30 hari, izin keluar—dengan biaya sekitar AED 250-300—harus diperoleh selain denda harian.
Bagi manajer mobilitas global, aturan denda tetap ini sangat memudahkan perencanaan biaya dan pengarahan karyawan. Surat penugasan dan kebijakan perjalanan kini dapat mencantumkan satu angka nasional, mengurangi gesekan administratif dan risiko karyawan masuk daftar hitam karena tidak membayar denda. ICP menyatakan langkah ini bagian dari upaya lebih luas untuk menciptakan kepatuhan imigrasi yang “terprediksi dan terintegrasi” menjelang penerapan rezim visa terpadu di Teluk.
Sumber: UAE Plan