
Dalam putusan 6-3 yang diumumkan pagi ini, Mahkamah Agung AS membatalkan perintah eksekutif mantan presiden Donald Trump tahun 2025 yang berupaya mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir bagi anak-anak warga asing yang tidak berdomisili di AS. Keputusan ini menegaskan bahwa siapa pun yang lahir di wilayah AS otomatis menjadi warga negara Amerika, tanpa memandang status imigrasi orang tua. Sekitar 1,9 juta warga Brasil tinggal di Amerika Serikat, dan otoritas konsuler Brasil memperkirakan sekitar 120.000 anak lahir di sana sejak 2020. Jika perintah eksekutif itu tetap berlaku, anak-anak tersebut bisa menjadi tanpa kewarganegaraan atau kehilangan hak mendapatkan paspor AS, yang akan mempersulit mobilitas keluarga dan penugasan perusahaan. Perusahaan multinasional biasanya mengandalkan kewarganegaraan Amerika dari anak-anak karyawan yang lahir di AS untuk memudahkan proses masuk kembali, pendidikan, dan asuransi kesehatan. Para pengacara imigrasi kini memperkirakan lonjakan permohonan izin masuk kembali I-131 dan pengajuan green card turunan yang sempat tertunda selama ketidakpastian hukum. Bagi orang tua Brasil yang mempertimbangkan penugasan kerja di AS, putusan ini menghilangkan hambatan besar dan mengembalikan kepastian dalam perencanaan jangka panjang. Keputusan ini juga berpotensi memengaruhi perdebatan di Brasil, di mana sebuah kelompok kongres mengusulkan amandemen konstitusi yang membatasi jus soli bagi anak-anak warga asing sementara. Para pengamat berpendapat bahwa putusan AS hari ini melemahkan inisiatif tersebut dengan memperkuat norma internasional dalam pencegahan anak tanpa kewarganegaraan.
Sumber: UOL/AFP