
Komisi Tinggi India di Dar es Salaam memperbarui pedoman visa turis pada 20 Juli 2026, menegaskan kembali bahwa warga negara Afghanistan, China, Iran, Pakistan, Irak, Sudan, dan Bangladesh—serta orang tanpa kewarganegaraan dan warga asing keturunan Pakistan atau Bangladesh—harus menjaga jarak minimal dua bulan antara kunjungan berturut-turut ke India dengan visa turis. Klarifikasi ini juga mencakup pelancong yang menggunakan India sebagai pusat ‘pariwisata kawasan’: izin masuk ganda atau tiga kali terbatas dapat diberikan berdasarkan kasus, namun harus mendapat persetujuan Komisi Tinggi terlebih dahulu.
Meskipun aturan jeda ini bukan hal baru, penerbitan ulangnya menandakan penegakan yang lebih ketat di pintu masuk India menyusul laporan pelanggaran masa tinggal visa dan perjalanan ilegal ke wilayah perbatasan sensitif. Petugas imigrasi diperintahkan untuk menolak keberangkatan pelancong yang melanggar aturan jeda, meskipun mereka memiliki stiker multiple-entry yang sah.
Bagi pengelola perjalanan yang mengatur tur regional yang menggabungkan India dengan Nepal, Bhutan, atau Sri Lanka, advis ini berarti jadwal perjalanan harus memberi jeda minimal 60 hari sebelum masuk kembali. Alternatifnya, visa bisnis atau visa e-Konferensi bisa memberikan fleksibilitas lebih.
Pembaruan ini juga mengingatkan bahwa warga negara dari negara perbatasan menghadapi pengawasan lebih ketat: maskapai penerbangan wajib mengunggah Informasi Penumpang Awal dengan benar untuk menghindari denda tanggung jawab operator.
Seiring India terus meliberalisasi sistem e-Visa untuk sebagian besar negara Barat dan ASEAN, aturan dua bulan ini menegaskan kebijakan ganda—mempermudah pertumbuhan pariwisata sekaligus menjaga kontrol ketat terhadap kedatangan yang dianggap berisiko tinggi. Perusahaan yang mempekerjakan staf dari kewarganegaraan terdampak disarankan mempertimbangkan visa jangka panjang atau izin tinggal (misalnya, visa Kerja atau Pelajar) untuk menghindari gangguan perjalanan yang tidak direncanakan.
Meskipun aturan jeda ini bukan hal baru, penerbitan ulangnya menandakan penegakan yang lebih ketat di pintu masuk India menyusul laporan pelanggaran masa tinggal visa dan perjalanan ilegal ke wilayah perbatasan sensitif. Petugas imigrasi diperintahkan untuk menolak keberangkatan pelancong yang melanggar aturan jeda, meskipun mereka memiliki stiker multiple-entry yang sah.
Bagi pengelola perjalanan yang mengatur tur regional yang menggabungkan India dengan Nepal, Bhutan, atau Sri Lanka, advis ini berarti jadwal perjalanan harus memberi jeda minimal 60 hari sebelum masuk kembali. Alternatifnya, visa bisnis atau visa e-Konferensi bisa memberikan fleksibilitas lebih.
Pembaruan ini juga mengingatkan bahwa warga negara dari negara perbatasan menghadapi pengawasan lebih ketat: maskapai penerbangan wajib mengunggah Informasi Penumpang Awal dengan benar untuk menghindari denda tanggung jawab operator.
Seiring India terus meliberalisasi sistem e-Visa untuk sebagian besar negara Barat dan ASEAN, aturan dua bulan ini menegaskan kebijakan ganda—mempermudah pertumbuhan pariwisata sekaligus menjaga kontrol ketat terhadap kedatangan yang dianggap berisiko tinggi. Perusahaan yang mempekerjakan staf dari kewarganegaraan terdampak disarankan mempertimbangkan visa jangka panjang atau izin tinggal (misalnya, visa Kerja atau Pelajar) untuk menghindari gangguan perjalanan yang tidak direncanakan.