
Komisi Tinggi India di Dar es Salaam memperbarui halaman visa mereka pada 20 Juli 2026 untuk menegaskan penerapan aturan ‘jarak dua bulan’ yang berlaku bagi warga Afghanistan, China, Iran, Pakistan, Irak, Sudan, dan Bangladesh, serta orang tanpa kewarganegaraan. Berdasarkan ketentuan keamanan yang sudah berlaku puluhan tahun ini, pelancong dari negara-negara tersebut harus menunggu minimal 60 hari antara dua kunjungan ke India dengan visa turis, kecuali mereka mendapatkan pengecualian khusus dari Kantor Registrasi Regional Orang Asing (FRRO). Meskipun aturan ini bukan hal baru, pengingat tegas dari misi tersebut menandakan pengawasan yang lebih ketat setelah beberapa kasus di mana pelancong dengan tujuan ganda diduga menggunakan visa turis berturut-turut untuk melakukan aktivitas bisnis informal di India. Pejabat FRRO di Mumbai mengonfirmasi bahwa permohonan pengecualian kini harus disertai dengan rencana perjalanan rinci, bukti pemesanan hotel yang sudah dikonfirmasi, dan dalam beberapa kasus, surat keterangan kepolisian dari negara tempat tinggal pemohon. Perusahaan India yang mengundang konsultan jangka pendek atau peserta dari negara-negara terdampak disarankan untuk meninjau kembali jadwal mereka: pertemuan berturut-turut di lokasi mungkin harus digabung menjadi satu perjalanan tunggal selama 60 hari penuh, atau dijadwalkan secara terpisah dengan menggunakan kategori visa berbeda seperti Visa Bisnis (B) atau Visa Konferensi (C). Ketidakpatuhan dapat berakibat penolakan naik pesawat atau masuk ke India, yang berpotensi merusak reputasi dan kontrak. Penyedia layanan manajemen perjalanan dianjurkan untuk memasang peringatan otomatis dalam sistem pemesanan yang menandai kewarganegaraan berisiko tinggi dan memeriksa waktu sejak cap keluar terakhir dari India. Jika pengecualian sangat diperlukan—misalnya untuk perawatan mendesak peralatan penting—penyelenggara harus mengajukan permohonan minimal empat minggu sebelum kedatangan yang direncanakan, disertai surat justifikasi dan bukti bahwa tidak ada warga India yang dapat melakukan tugas tersebut. Pembaruan ini juga mengingatkan maskapai yang beroperasi di Afrika Timur untuk memastikan penumpang terdampak memiliki jarak waktu yang diperlukan atau membawa dokumen pengecualian, karena maskapai dapat dikenai denda jika mengangkut penumpang yang tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Imigrasi India.