
Polisi Panchkula, Haryana, menangkap dua pria pada malam 15 Desember karena diduga menipu pencari kerja dengan janji visa kerja ke Selandia Baru senilai ₹15 lakh. Petugas menyita ₹5 lakh tunai serta surat penawaran palsu, halaman paspor kosong, dan tanda terima janji biometrik saat menggerebek dua lokasi.
Penyidik menyatakan pelaku mengiklankan di media sosial, mengklaim bisa mendapatkan ‘persetujuan dijamin’ dalam 30 hari untuk posisi IT dan perhotelan. Korban diminta membayar ‘biaya proses’ di muka sebesar ₹3-5 lakh. Tidak ada yang menerima visa; salah satu pelapor melapor ke polisi setelah batas waktu yang dijanjikan terus diperpanjang.
Kasus ini menyoroti meningkatnya risiko penipuan visa saat warga India mencari tujuan alternatif di tengah ketatnya jalur masuk ke AS dan Inggris. Data Biro Imigrasi menunjukkan keluhan surat penawaran palsu naik 27% secara tahunan pada 2025.
Manajer mobilitas korporat harus mengingatkan karyawan agar waspada terhadap agen visa yang tidak diminta dan mengarahkan mereka ke saluran resmi seperti VFS Global. Berdasarkan Undang-Undang Emigrasi India, perusahaan bisa bertanggung jawab jika membayar atau memfasilitasi perantara tanpa izin.
Polisi telah membekukan tujuh rekening bank terkait jaringan ini dan bekerja sama dengan otoritas Selandia Baru untuk memeriksa apakah data biometrik korban sampai ke kantor visa di Wellington.
Penyidik menyatakan pelaku mengiklankan di media sosial, mengklaim bisa mendapatkan ‘persetujuan dijamin’ dalam 30 hari untuk posisi IT dan perhotelan. Korban diminta membayar ‘biaya proses’ di muka sebesar ₹3-5 lakh. Tidak ada yang menerima visa; salah satu pelapor melapor ke polisi setelah batas waktu yang dijanjikan terus diperpanjang.
Kasus ini menyoroti meningkatnya risiko penipuan visa saat warga India mencari tujuan alternatif di tengah ketatnya jalur masuk ke AS dan Inggris. Data Biro Imigrasi menunjukkan keluhan surat penawaran palsu naik 27% secara tahunan pada 2025.
Manajer mobilitas korporat harus mengingatkan karyawan agar waspada terhadap agen visa yang tidak diminta dan mengarahkan mereka ke saluran resmi seperti VFS Global. Berdasarkan Undang-Undang Emigrasi India, perusahaan bisa bertanggung jawab jika membayar atau memfasilitasi perantara tanpa izin.
Polisi telah membekukan tujuh rekening bank terkait jaringan ini dan bekerja sama dengan otoritas Selandia Baru untuk memeriksa apakah data biometrik korban sampai ke kantor visa di Wellington.
Sumber: The Times of India