
Uni Emirat Arab (UEA) telah mendeportasi sekitar 6.000 warga Pakistan sepanjang tahun 2025 dengan tuduhan mengemis di jalanan dan pelanggaran visa, ungkap Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) kepada panel parlemen pada 20 Desember. Data ini juga menunjukkan Arab Saudi mendeportasi 24.000 orang dan Azerbaijan 2.500 orang dengan pelanggaran serupa, sehingga total deportasi warga Pakistan dari kawasan GCC dan Kaukasus mencapai lebih dari 32.000 tahun ini.
Otoritas UEA belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun pengacara imigrasi di Dubai menyatakan bahwa tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Federal tentang Masuk dan Tinggal Orang Asing, yang mengizinkan deportasi langsung bagi pelaku pengemis atau pekerja ilegal. Tren ini mengikuti keputusan sebelumnya dari UEA, Oman, dan Qatar yang memperketat pemeriksaan terhadap pelamar asal Pakistan setelah meningkatnya kasus kejahatan mulai dari pencurian kecil hingga perdagangan narkoba.
Bagi para pemberi kerja, angka ini menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan latar belakang yang ketat saat merekrut pekerja kasar melalui agen luar negeri. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan visa kunjungan dapat dikenai denda hingga AED 50.000 per pekerja, dan pelanggaran berulang bisa menyebabkan penangguhan persetujuan kuota tenaga kerja.
Perkembangan ini juga berdampak pada sumber daya manusia: komunitas ekspatriat Pakistan adalah yang terbesar kedua di UEA setelah India, dengan sekitar 1,6 juta penduduk. Tim HR yang mengelola perpanjangan izin kerja massal harus bersiap menghadapi waktu proses keamanan yang lebih lama seiring penerapan aturan profil risiko baru. Konsultan mobilitas menyarankan pengajuan visa minimal enam minggu sebelum proyek dimulai dan menghindari transfer sponsor yang membuat pekerja tetap berada di UEA dengan visa kunjungan.
Secara makro, deportasi ini berpotensi menurunkan aliran remitansi ke Pakistan, yang mencapai lebih dari USD 6,3 miliar dari UEA pada tahun fiskal 2024/25. Para analis memperingatkan bahwa pengetatan pengawasan imigrasi di GCC dapat mendorong lebih banyak pekerja berkeahlian rendah ke pasar tenaga kerja tidak resmi, kecuali standar rekrutmen dan perlindungan sosial di negara pengirim dapat ditingkatkan.
Otoritas UEA belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun pengacara imigrasi di Dubai menyatakan bahwa tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Federal tentang Masuk dan Tinggal Orang Asing, yang mengizinkan deportasi langsung bagi pelaku pengemis atau pekerja ilegal. Tren ini mengikuti keputusan sebelumnya dari UEA, Oman, dan Qatar yang memperketat pemeriksaan terhadap pelamar asal Pakistan setelah meningkatnya kasus kejahatan mulai dari pencurian kecil hingga perdagangan narkoba.
Bagi para pemberi kerja, angka ini menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan latar belakang yang ketat saat merekrut pekerja kasar melalui agen luar negeri. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan visa kunjungan dapat dikenai denda hingga AED 50.000 per pekerja, dan pelanggaran berulang bisa menyebabkan penangguhan persetujuan kuota tenaga kerja.
Perkembangan ini juga berdampak pada sumber daya manusia: komunitas ekspatriat Pakistan adalah yang terbesar kedua di UEA setelah India, dengan sekitar 1,6 juta penduduk. Tim HR yang mengelola perpanjangan izin kerja massal harus bersiap menghadapi waktu proses keamanan yang lebih lama seiring penerapan aturan profil risiko baru. Konsultan mobilitas menyarankan pengajuan visa minimal enam minggu sebelum proyek dimulai dan menghindari transfer sponsor yang membuat pekerja tetap berada di UEA dengan visa kunjungan.
Secara makro, deportasi ini berpotensi menurunkan aliran remitansi ke Pakistan, yang mencapai lebih dari USD 6,3 miliar dari UEA pada tahun fiskal 2024/25. Para analis memperingatkan bahwa pengetatan pengawasan imigrasi di GCC dapat mendorong lebih banyak pekerja berkeahlian rendah ke pasar tenaga kerja tidak resmi, kecuali standar rekrutmen dan perlindungan sosial di negara pengirim dapat ditingkatkan.
Sumber: The Economic Times