
Lembaran Resmi Italia tanggal 28 Februari menerbitkan Undang-Undang No. 26/2026, yang mengubah Peraturan Pemerintah 200/2025 dan, yang paling penting, memperpanjang batas waktu bagi anak-anak di bawah umur yang lahir di luar negeri dari warga negara Italia untuk mengajukan deklarasi kewarganegaraan ‘beneficio di legge’ di konsulat di seluruh dunia, dari 31 Mei 2026 menjadi 31 Mei 2029. Perpanjangan tiga tahun ini memberikan kelonggaran bagi ribuan keluarga yang kesulitan mendapatkan janji temu di platform Prenot@Mi yang sangat padat. Kantor konsulat di Brussels, Chicago, dan Buenos Aires sudah memperbarui panduan, namun pemohon tetap harus menyerahkan akta kelahiran lengkap, bukti kewarganegaraan orang tua yang tidak terputus, serta bukti tempat tinggal saat pengajuan deklarasi.
Bagi tim mobilitas global, perubahan ini mengurangi risiko anak tanggungan yang mengikuti penugasan ekspatriat kehilangan hak akses pergerakan bebas di Uni Eropa karena sudah berusia dewasa. Perusahaan disarankan untuk memeriksa berkas penugasan karyawan guna mengidentifikasi anak-anak yang akan segera mencapai usia dewasa dan menjadwalkan notarisasi dokumen yang diperlukan jauh sebelum batas waktu baru; permintaan layanan apostille diperkirakan akan meningkat tajam.
Pengacara imigrasi mencatat bahwa Undang-Undang 26 juga menyederhanakan prosedur pengadilan untuk kasus kewarganegaraan yang disengketakan, dengan memperkenalkan jalur cepat di pengadilan yang diharapkan dapat memangkas waktu putusan rata-rata dari 24 menjadi 12 bulan. Bagian SDM harus memantau bagaimana pengadilan menafsirkan ketentuan transisi, terutama untuk anak-anak yang berusia 18 tahun antara batas waktu lama dan yang baru.
Bagi tim mobilitas global, perubahan ini mengurangi risiko anak tanggungan yang mengikuti penugasan ekspatriat kehilangan hak akses pergerakan bebas di Uni Eropa karena sudah berusia dewasa. Perusahaan disarankan untuk memeriksa berkas penugasan karyawan guna mengidentifikasi anak-anak yang akan segera mencapai usia dewasa dan menjadwalkan notarisasi dokumen yang diperlukan jauh sebelum batas waktu baru; permintaan layanan apostille diperkirakan akan meningkat tajam.
Pengacara imigrasi mencatat bahwa Undang-Undang 26 juga menyederhanakan prosedur pengadilan untuk kasus kewarganegaraan yang disengketakan, dengan memperkenalkan jalur cepat di pengadilan yang diharapkan dapat memangkas waktu putusan rata-rata dari 24 menjadi 12 bulan. Bagian SDM harus memantau bagaimana pengadilan menafsirkan ketentuan transisi, terutama untuk anak-anak yang berusia 18 tahun antara batas waktu lama dan yang baru.