
Dalam langkah tegas untuk meringankan tekanan yang semakin meningkat pada ribuan wisatawan, pelaku bisnis, dan penduduk yang tidak bisa meninggalkan negara, Otoritas Federal untuk Identitas dan Kewarganegaraan (ICA) mengumumkan pada 5 Maret 2026 bahwa mereka membatalkan semua denda keterlambatan visa yang dikenakan sejak penangguhan penerbangan di seluruh wilayah dimulai pada 28 Februari.
Menurut aturan biasa, pengunjung yang melebihi masa tinggal yang diizinkan harus membayar denda sebesar AED 50 per hari, ditambah biaya penalti keluar, dan berisiko masuk daftar hitam untuk kunjungan berikutnya. Namun, Kebijakan Baru ICA No ICA/2026/03/001 memungkinkan siapa saja yang dapat menunjukkan bukti bahwa mereka terhalang untuk berangkat karena pembatalan penerbangan atau penutupan ruang udara untuk mengatur status mereka tanpa biaya.
Bukti yang diterima meliputi pemberitahuan dari maskapai, tiket yang dibatalkan, dan pengumuman bandara; permohonan dapat diajukan di pusat layanan ICA mana pun atau melalui pusat panggilan dan aplikasi pintar otoritas tersebut. Wisatawan yang sudah membayar denda dapat mengajukan pengembalian dana penuh dalam waktu 30 hari.
Langkah kemanusiaan ini menyusul enam hari pembatasan ruang udara yang dipicu oleh serangan AS-Israel ke Iran, yang memaksa maskapai UAE seperti Emirates, Etihad, flydubai, dan Air Arabia menghentikan sebagian besar layanan mereka. Dengan sekitar 300.000 penumpang yang masih menunggu kursi keluar dari hub Teluk, keputusan ini menghilangkan beban finansial dan psikologis yang signifikan, terutama bagi pemilik usaha kecil dan pekerja sementara yang visa mereka akan segera habis masa berlakunya.
Pengacara imigrasi mencatat bahwa pembebasan denda ini juga melindungi pemberi kerja dari pelanggaran kepatuhan yang tidak disengaja: staf yang visa residensinya habis setelah meninggalkan UAE tidak akan dianggap melanggar aturan masa tinggal, dan perusahaan akan terhindar dari denda korporat yang biasanya dikenakan untuk sponsor yang membiarkan overstay.
Meski demikian, manajer mobilitas diimbau untuk tetap menyimpan catatan perjalanan yang terganggu dan segera mengajukan permohonan pembebasan, karena sifat kebijakan yang bersifat diskresioner masih memerlukan bukti dokumen.
Dalam jangka panjang, kejadian ini bisa mempercepat reformasi yang direncanakan pada kerangka denda visa UAE, termasuk usulan untuk mengganti denda harian dengan masa tenggang yang fleksibel selama kejadian force majeure. Namun untuk saat ini, para pelancong yang terdampar memiliki jalur yang jelas dan segera menuju kepastian hukum sambil menunggu penerbangan komersial kembali normal.
Menurut aturan biasa, pengunjung yang melebihi masa tinggal yang diizinkan harus membayar denda sebesar AED 50 per hari, ditambah biaya penalti keluar, dan berisiko masuk daftar hitam untuk kunjungan berikutnya. Namun, Kebijakan Baru ICA No ICA/2026/03/001 memungkinkan siapa saja yang dapat menunjukkan bukti bahwa mereka terhalang untuk berangkat karena pembatalan penerbangan atau penutupan ruang udara untuk mengatur status mereka tanpa biaya.
Bukti yang diterima meliputi pemberitahuan dari maskapai, tiket yang dibatalkan, dan pengumuman bandara; permohonan dapat diajukan di pusat layanan ICA mana pun atau melalui pusat panggilan dan aplikasi pintar otoritas tersebut. Wisatawan yang sudah membayar denda dapat mengajukan pengembalian dana penuh dalam waktu 30 hari.
Langkah kemanusiaan ini menyusul enam hari pembatasan ruang udara yang dipicu oleh serangan AS-Israel ke Iran, yang memaksa maskapai UAE seperti Emirates, Etihad, flydubai, dan Air Arabia menghentikan sebagian besar layanan mereka. Dengan sekitar 300.000 penumpang yang masih menunggu kursi keluar dari hub Teluk, keputusan ini menghilangkan beban finansial dan psikologis yang signifikan, terutama bagi pemilik usaha kecil dan pekerja sementara yang visa mereka akan segera habis masa berlakunya.
Pengacara imigrasi mencatat bahwa pembebasan denda ini juga melindungi pemberi kerja dari pelanggaran kepatuhan yang tidak disengaja: staf yang visa residensinya habis setelah meninggalkan UAE tidak akan dianggap melanggar aturan masa tinggal, dan perusahaan akan terhindar dari denda korporat yang biasanya dikenakan untuk sponsor yang membiarkan overstay.
Meski demikian, manajer mobilitas diimbau untuk tetap menyimpan catatan perjalanan yang terganggu dan segera mengajukan permohonan pembebasan, karena sifat kebijakan yang bersifat diskresioner masih memerlukan bukti dokumen.
Dalam jangka panjang, kejadian ini bisa mempercepat reformasi yang direncanakan pada kerangka denda visa UAE, termasuk usulan untuk mengganti denda harian dengan masa tenggang yang fleksibel selama kejadian force majeure. Namun untuk saat ini, para pelancong yang terdampar memiliki jalur yang jelas dan segera menuju kepastian hukum sambil menunggu penerbangan komersial kembali normal.
Sumber: Business Standard