
Dalam langkah prosedural yang tak terduga, Senat Prancis kembali memilih mendukung undang-undang yang melarang pernikahan dengan warga asing yang tidak memiliki status imigrasi resmi. Meskipun teks ini pertama kali disahkan pada Februari 2025, sesi Rabu mengonfirmasi kembali dukungan setelah pemerintah menggunakan kewenangan penjadwalan untuk mempercepat pembacaan kedua. RUU ini kini harus diajukan ke Majelis Nasional, di mana peluangnya masih belum pasti namun semakin besar seiring kebijakan imigrasi yang semakin ketat. Para pendukung berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk melawan yang disebut “pernikahan kontrak” yang memungkinkan migran tanpa dokumen mendapatkan hak tinggal. Para wali kota mengeluhkan bahwa hukum saat ini mewajibkan mereka melangsungkan upacara meski ada kecurigaan penipuan, dan beberapa penolakan yang mencuat berujung ke pengadilan. Teks baru ini akan memberi wewenang kepada kantor kota untuk meminta bukti tinggal legal dan menunda upacara guna melakukan pemeriksaan latar belakang lebih mendalam. Kelompok pembela kebebasan sipil menilai usulan ini melanggar putusan Dewan Konstitusi 2003 yang menegaskan kebebasan warga asing untuk menikah. Mereka memperingatkan bahwa pemblokiran pernikahan bisa mengancam proses reunifikasi keluarga dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pasangan binasional. Para ahli imigrasi bisnis juga mencatat konsekuensi tak terduga: pekerja perusahaan yang izin tinggalnya habis saat proses perpanjangan sedang berjalan bisa sementara masuk status tidak teratur dan karenanya dilarang menikah di Prancis. Jika Majelis Nasional mengesahkan teks ini, perusahaan mungkin perlu memperbarui kebijakan mobilitas global untuk mengakomodasi dokumen tambahan yang harus ditunjukkan karyawan atau pasangan pendamping saat merencanakan pernikahan di Prancis. Tim HR juga harus memberi pengarahan kepada staf terkait potensi implikasi data pribadi, karena prefektur akan memiliki wewenang baru untuk memeriksa silang berkas imigrasi dengan registrasi status sipil.
Sumber: Paris Times