
Kementerian Dalam Negeri diam-diam memperbarui portal e-Visa pada 24 Juni, memperpanjang masa berlaku e-Tourist Visa standar dari 60 hari menjadi 120 hari dan mengizinkan masuk berkali-kali selama periode tersebut. Wisatawan yang mendapat persetujuan setelah 12 Juni sudah melaporkan melihat keterangan “Multiple Entries” tercetak pada otorisasi perjalanan elektronik mereka. Perubahan kebijakan ini muncul setelah masukan dari pelaku pariwisata bahwa batas 60 hari dengan dua kali masuk menghambat kunjungan berulang di kawasan—tren yang semakin populer di kalangan digital nomad dan wisatawan Asia Tenggara yang menggabungkan perjalanan ke India dengan Sri Lanka atau Nepal. Periode yang lebih panjang ini juga menyamakan posisi India dengan negara-negara ASEAN seperti Thailand yang menawarkan visa kunjungan 90 hari saat kedatangan. Secara operasional, tidak ada perubahan lain: pengajuan tetap harus dilakukan minimal empat hari sebelum perjalanan, pengambilan biometrik tetap dilakukan saat kedatangan, dan masuk dibatasi di 32 bandara serta enam pelabuhan laut yang ditunjuk. Biaya tidak naik, namun maskapai penerbangan diminta memperbarui sistem check-in untuk menyesuaikan aturan 120 hari yang baru. Bagi pelaku bisnis, kebijakan ini mempermudah logistik penugasan jangka pendek. Manajer penjualan regional dapat melakukan perjalanan bolak-balik berkali-kali dengan satu otorisasi, mengurangi biaya administrasi. Operator kapal pesiar yang beroperasi di pelabuhan Mumbai dan Kochi juga mengharapkan proses naik kapal yang lebih lancar bagi penumpang yang tahun lalu harus mengajukan izin baru setelah tur darat ke Malé atau Dubai. Pengacara imigrasi mengingatkan bahwa perpanjangan ini tidak memberikan hak bekerja; pemegang visa yang melakukan aktivitas berbayar tetap harus memiliki Visa Kerja atau Bisnis. Pelanggaran masa tinggal dikenai denda US $300 per bulan, dan semua pelancong wajib membawa cetakan persetujuan e-Visa untuk ditunjukkan di pos pemeriksaan imigrasi.
Sumber: iMedia / TravelManToday