
Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, Chris Sun, mengeluarkan peringatan tegas bahwa menyerahkan dokumen akademik palsu saat mengajukan Skema Top Talent Pass (TTPS) merupakan pelanggaran pidana serius. Dalam konferensi pers pada 17 September, Sun menyatakan bahwa Departemen Imigrasi kini mewajibkan verifikasi pihak ketiga untuk semua gelar luar negeri yang diajukan dalam permohonan visa talenta tinggi. Peringatan ini muncul setelah beberapa kasus mencuat di mana pelamar menggunakan ijazah dan surat referensi palsu untuk mendapatkan tempat studi atau tawaran kerja yang memenuhi syarat visa jalur cepat. Sun menegaskan pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara dan kehilangan hak tinggal atau bekerja secara permanen di Hong Kong. Bagi perusahaan, pernyataan ini menandakan peningkatan ketatnya kepatuhan. Tim HR yang mensponsori kandidat TTPS harus memastikan vendor pemeriksa dokumen diakui oleh Kerangka Kualifikasi Hong Kong atau badan akreditasi internasional. Kegagalan melakukannya dapat menunda proses perekrutan dan menimbulkan risiko hukum terkait membantu pelanggaran. Konsultan imigrasi menyarankan perusahaan menerapkan verifikasi dua langkah—unggah dokumen digital diikuti konfirmasi dari registrasi universitas—dalam jadwal rekrutmen. Mereka juga memperkirakan pemerintah akan merilis daftar resmi evaluator dokumen yang diterima tahun ini, meniru skema di Kanada dan Singapura.
Sumber: RTHK