
Kanselir Perdana Menteri telah merilis agenda rapat Dewan Menteri pada 5 November, mengonfirmasi bahwa Kementerian Infrastruktur akan mengajukan RUU yang mengubah Undang-Undang Penerbangan dan beberapa peraturan terkait (kode registrasi UC68). Meskipun naskah rancangan belum dirilis, pejabat koalisi menyebutkan ketentuan utama meliputi:
• Wajib bagi maskapai penerbangan mengirimkan Informasi Penumpang Awal (API) ke Unit Informasi Penumpang Polandia minimal 30 menit sebelum lepas landas untuk penerbangan dalam Uni Eropa;
• Denda lebih tinggi—hingga PLN 200.000—bagi maskapai yang gagal mengirim data atau mengangkut penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah;
• Dasar hukum untuk persyaratan Remote-ID pada drone di atas 250 gram yang beroperasi di ruang udara terkendali;
• Penyesuaian dengan Regulasi Pesawat Tanpa Awak Uni Eropa (2023/2179).
Jika disetujui, RUU ini akan menjalani proses legislatif cepat pada Desember, dengan target penerapan pada musim panas 2026. Maskapai yang terbang ke bandara Warsaw Chopin, Kraków, dan Gdańsk harus memperbarui antarmuka DCS ke Penjaga Perbatasan, sementara manajer armada perusahaan yang menggunakan drone untuk survei atau pekerjaan media wajib mendaftarkan perangkat dan pilot di portal e-Sky Polandia.
• Wajib bagi maskapai penerbangan mengirimkan Informasi Penumpang Awal (API) ke Unit Informasi Penumpang Polandia minimal 30 menit sebelum lepas landas untuk penerbangan dalam Uni Eropa;
• Denda lebih tinggi—hingga PLN 200.000—bagi maskapai yang gagal mengirim data atau mengangkut penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah;
• Dasar hukum untuk persyaratan Remote-ID pada drone di atas 250 gram yang beroperasi di ruang udara terkendali;
• Penyesuaian dengan Regulasi Pesawat Tanpa Awak Uni Eropa (2023/2179).
Jika disetujui, RUU ini akan menjalani proses legislatif cepat pada Desember, dengan target penerapan pada musim panas 2026. Maskapai yang terbang ke bandara Warsaw Chopin, Kraków, dan Gdańsk harus memperbarui antarmuka DCS ke Penjaga Perbatasan, sementara manajer armada perusahaan yang menggunakan drone untuk survei atau pekerjaan media wajib mendaftarkan perangkat dan pilot di portal e-Sky Polandia.