
Badan jaminan sosial Italia, INPS, telah mengklarifikasi bahwa warga asing yang memegang izin tinggal “kasus khusus” (permessi di soggiorno per casi speciali) kini berhak menerima tunjangan sosial utama Assegno di Inclusione (ADI). Pedoman ini—Surat Edaran Nomor 58 tanggal 20 Mei dan catatan interpretatif yang diterbitkan pada 22 Mei—memperluas dukungan pendapatan bagi korban perdagangan manusia, kekerasan dalam rumah tangga, dan eksploitasi berat lainnya yang sebelumnya tidak terjangkau oleh sistem kesejahteraan Italia.
Untuk memenuhi syarat, pemohon harus memiliki izin kemanusiaan yang sah berdasarkan Pasal 18, 18-bis, atau 18-ter Undang-Undang Imigrasi dan memenuhi batas pendapatan rumah tangga yang sama seperti warga negara Italia. Yang penting, ADI hanya akan dibayarkan selama masa berlaku izin tersebut, memastikan penerima tetap terlibat dalam program integrasi yang menjadi dasar status perlindungan mereka.
Bagi pengusaha, pesan ini memiliki dua makna. Pertama, mempekerjakan korban eksploitasi dalam pekerjaan formal tidak akan lagi mengakhiri akses mereka ke pendapatan minimum, sehingga program integrasi ke pasar kerja menjadi lebih menarik. Kedua, perusahaan yang menyelenggarakan magang anti-perdagangan manusia kini dapat mengandalkan dukungan INPS untuk membiayai sebagian tunjangan pelatihan, sehingga mengurangi biaya proyek.
Surat edaran ini juga memperketat pengawasan terhadap penipuan: INPS akan memeriksa data izin tinggal dengan basis data imigrasi Kementerian Dalam Negeri dan secara otomatis menghentikan pembayaran jika izin habis masa berlakunya atau dicabut. Departemen SDM yang mensponsori izin kemanusiaan bagi karyawan—umum di sektor pertanian dan perawatan—harus memantau tanggal kedaluwarsa dengan cermat agar tidak terjadi gangguan penggajian.
Meskipun kebijakan ini menyasar populasi yang relatif kecil (kurang dari 8.000 izin dikeluarkan pada 2025), para ahli melihatnya sebagai uji coba untuk memperluas akses tunjangan lintas kategori imigrasi—yang sangat penting seiring Italia menguji jalur pencocokan keterampilan seperti Talent Decree dan EU Talent Pool yang akan datang.
Untuk memenuhi syarat, pemohon harus memiliki izin kemanusiaan yang sah berdasarkan Pasal 18, 18-bis, atau 18-ter Undang-Undang Imigrasi dan memenuhi batas pendapatan rumah tangga yang sama seperti warga negara Italia. Yang penting, ADI hanya akan dibayarkan selama masa berlaku izin tersebut, memastikan penerima tetap terlibat dalam program integrasi yang menjadi dasar status perlindungan mereka.
Bagi pengusaha, pesan ini memiliki dua makna. Pertama, mempekerjakan korban eksploitasi dalam pekerjaan formal tidak akan lagi mengakhiri akses mereka ke pendapatan minimum, sehingga program integrasi ke pasar kerja menjadi lebih menarik. Kedua, perusahaan yang menyelenggarakan magang anti-perdagangan manusia kini dapat mengandalkan dukungan INPS untuk membiayai sebagian tunjangan pelatihan, sehingga mengurangi biaya proyek.
Surat edaran ini juga memperketat pengawasan terhadap penipuan: INPS akan memeriksa data izin tinggal dengan basis data imigrasi Kementerian Dalam Negeri dan secara otomatis menghentikan pembayaran jika izin habis masa berlakunya atau dicabut. Departemen SDM yang mensponsori izin kemanusiaan bagi karyawan—umum di sektor pertanian dan perawatan—harus memantau tanggal kedaluwarsa dengan cermat agar tidak terjadi gangguan penggajian.
Meskipun kebijakan ini menyasar populasi yang relatif kecil (kurang dari 8.000 izin dikeluarkan pada 2025), para ahli melihatnya sebagai uji coba untuk memperluas akses tunjangan lintas kategori imigrasi—yang sangat penting seiring Italia menguji jalur pencocokan keterampilan seperti Talent Decree dan EU Talent Pool yang akan datang.
Sumber: EC News – Area Lavoro
Bagaimana VisaHQ dapat membantu
VisaHQ menyederhanakan proses pengajuan visa bagi perorangan dan perusahaan. Periksa persyaratan perjalanan terkini, siapkan dokumen yang diperlukan, dan kelola pengajuan Anda secara online melalui portal VisaHQ untuk Italia.Lebih Banyak Dari Italia
Lihat semua
Italia Terapkan “Izin Tunggal” untuk Pekerja Asing, Proses Setelah Kedatangan Dipangkas Jadi 30 Hari
Undang-Undang Fiskal Baru Ubah Rezim Pajak "Impatriate" Italia, Batasi Manfaat Ganda Mulai 2027