
Polisi Dubai mengeluarkan peringatan baru setelah mendeteksi lonjakan postingan penipuan di media sosial yang menjanjikan visa residensi dan pekerjaan menguntungkan dengan pembayaran di muka. Peringatan ini dipublikasikan pada 18 Juli sebagai bagian dari kampanye berkelanjutan “Waspada Penipuan” yang menyoroti bagaimana pelaku kejahatan siber memanfaatkan musim perekrutan musim panas untuk menipu pencari kerja dan lulusan baru. Menurut penyidik, para penipu menyamar sebagai perusahaan perekrutan resmi atau instansi pemerintah, menawarkan berbagai janji mulai dari “visa emas terjamin” hingga izin kerja cepat—dengan biaya antara AED 3.000 hingga AED 15.000. Korban biasanya menerima surat kerja palsu dan diminta mentransfer uang melalui saluran informal sebelum pelaku menghilang. Polisi menegaskan bahwa semua visa kerja dan izin residensi harus diproses melalui Kementerian Sumber Daya Manusia & Emiratisasi (MoHRE) dan Direktorat Jenderal Urusan Residensi & Orang Asing (GDRFA). Pembayaran dilakukan melalui portal pemerintah yang aman; tidak ada pihak ketiga yang berhak meminta uang tunai atau transfer bank. Warga diminta memverifikasi nomor izin usaha, menggunakan platform resmi “e-channels” dan melaporkan iklan mencurigakan melalui portal e-crime (www.ecrime.ae) atau dengan menghubungi 901. Bagi tim HR dan mobilitas, peringatan ini menjadi pengingat penting untuk mengaudit perekrut yang mereka gunakan, memastikan surat penawaran memiliki verifikasi kode QR, dan memberi pengarahan kepada staf yang pindah terkait prosedur visa yang benar. Perusahaan yang menggunakan agen pihak ketiga untuk proses onboarding harus meminta bukti pendaftaran GDRFA dan menjaga alur pembayaran agar dapat dilacak. Jika masalah ini tidak ditangani, dampaknya tidak hanya pada reputasi tapi juga finansial: korban yang tinggal melebihi masa berlaku visa palsu bisa dikenai denda atau larangan bepergian, sementara pemberi kerja yang terlibat—baik sengaja maupun tidak—dalam perekrutan ilegal berisiko kena sanksi hingga AED 50.000 per pekerja sesuai Keputusan Presiden Federal No. 29 Tahun 2021.
Sumber: The National