
Larut malam tanggal 15 Oktober, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Imigrasi dan Orang Asing (Amandemen) Tahun 2026, dengan portal resmi memperbarui pada 16 Oktober. Amandemen ini menghadirkan dua perubahan praktis yang penting bagi perusahaan yang memindahkan staf ke India. Pertama, warga asing yang masuk India untuk tinggal hingga 180 hari dan ingin memperpanjang masa tinggalnya kini dapat mendaftar “kapan saja sebelum masa 180 hari berakhir,” bukan lagi dalam 14 hari setelah masa tersebut habis. Perubahan ini menghilangkan celah yang sering memaksa pelancong bisnis meninggalkan negara hanya karena jendela pendaftaran sudah lewat. Kedua—dan lebih signifikan—peraturan ini memperkenalkan mekanisme banding digital pertama di India dalam urusan imigrasi. Individu yang terkena dampak dapat mengajukan banding secara online ke Komisaris Biro Imigrasi dalam waktu 30 hari setelah keputusan yang merugikan, dan Komisaris wajib mengeluarkan keputusan yang beralasan dalam 60 hari. Ini mengkodifikasi batas waktu proses hukum yang sebelumnya ditangani secara ad hoc melalui berkas fisik dan sidang tatap muka. Para penasihat imigrasi memperkirakan sistem baru ini akan mengurangi ketergantungan pada agen dan memperbaiki jejak audit, namun memperingatkan bahwa perusahaan harus memantau tenggat waktu banding dengan cermat. Perusahaan multinasional disarankan memperbarui panduan mobilitas global mereka untuk menyesuaikan kebutuhan pengumpulan dokumen pendukung—terutama surat keterangan kepolisian dan pemeriksaan medis—jauh sebelum batas 180 hari. Saluran banding digital ini juga sejalan dengan modernisasi IVFRT (Imigrasi, Visa, Pendaftaran & Pelacakan Orang Asing) yang lebih luas dari pemerintah, menandakan bahwa India bergerak mantap menuju sistem imigrasi tanpa kertas dan berjangka waktu yang jelas.
Sumber: Akashvani News