
Mulai 25 Februari 2026, warga negara ganda Inggris-Kiprus harus menunjukkan paspor Inggris yang masih berlaku saat memasuki Inggris, demikian konfirmasi dari Komisi Tinggi Kiprus di London dalam panduan yang diterbitkan pada 4 Maret. Perubahan ini sejalan dengan penerapan skema Electronic Travel Authorisation (ETA) secara nasional, yang berlaku untuk semua warga negara non-visa. Pemegang paspor Kiprus biasanya termasuk dalam skema ETA, namun warga negara ganda kini diwajibkan membuktikan hak tinggal mereka dengan bepergian sebagai warga negara Inggris. Kementerian Dalam Negeri menyatakan aturan ini menyamakan posisi Inggris dengan negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia yang mewajibkan warga negara ganda menggunakan paspor negara yang mereka masuki. Pelancong yang belum memperbarui paspor Inggris mereka dapat mengajukan Sertifikat Hak Tinggal sebagai pengganti, namun pejabat memperingatkan bahwa proses ini lebih mahal dan bisa memakan waktu hingga delapan minggu. Pengacara imigrasi menyarankan para profesional Kiprus yang sedang bertugas di Inggris untuk memastikan data HR mencerminkan paspor yang akan mereka tunjukkan di gerbang elektronik, karena ketidaksesuaian dapat memicu pemeriksaan lanjutan. Maskapai penerbangan memperkirakan akan ada lonjakan sementara panggilan ke pusat layanan pelanggan dari penumpang yang perlu memperbarui Informasi Penumpang Awal (API) sebelum check-in. Deputi Kementerian Migrasi Kiprus menyambut baik kejelasan ini, namun menyatakan akan terus mendesak London agar biaya ETA dibebaskan bagi penduduk tetap Inggris yang memiliki kewarganegaraan Kiprus, dengan alasan bahwa mereka sudah membayar pajak di Inggris.
Sumber: Cyprus Inform