
Pada dini hari 12 Juni, sebuah pesawat Boeing 767 sewaan dari Alexandria, Louisiana, mendarat di Bangui, Republik Afrika Tengah (CAR), membawa sekitar 20 migran—termasuk dua wanita Iran, serta warga Turki, Suriah, dan Afghanistan—yang telah diperintahkan untuk dideportasi oleh hakim imigrasi AS. Penerbangan ini merupakan yang pertama di bawah kesepakatan yang kurang dipublikasikan yang ditandatangani bulan lalu antara Washington dan CAR, menjadikan negara yang dilanda konflik ini sebagai negara Afrika keenam yang menerima deportan AS sejak 2025. Kelompok hak asasi menyebut pemindahan ini sembrono. Peringatan perjalanan dari Departemen Luar Negeri AS sendiri menempatkan CAR pada Level 4 (“Jangan Bepergian”) karena konflik bersenjata dan kejahatan. Meski begitu, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) berargumen bahwa kesepakatan penempatan di negara ketiga sangat penting untuk mengatasi kebuntuan diplomatik yang menghalangi deportasi ke negara seperti Iran dan Suriah. Bagi perencana mobilitas korporat, kebijakan ini memiliki dua implikasi. Pertama, warga asing yang sebelumnya berharap klaim suaka dapat menghalangi deportasi kini mungkin menghadapi pemindahan ke negara ketiga daripada dibebaskan di AS, sehingga meningkatkan pentingnya advokasi proses hukum yang adil. Kedua, perusahaan dengan operasi di wilayah berisiko tinggi seperti CAR harus meninjau ulang protokol keamanan karena kedatangan deportan dapat membebani sumber daya lokal dan memperparah ketidakstabilan. Sifat kesepakatan yang tertutup—tidak ada teks yang dipublikasikan, dan kedua pemerintah belum mengungkap insentif finansial yang terlibat—juga menimbulkan pertanyaan kepatuhan bagi organisasi yang bekerja sama dengan lembaga AS untuk menyediakan layanan pasca-deportasi. Organisasi Internasional untuk Migrasi dilaporkan akan memberikan bantuan awal, didukung oleh dana AS sebesar 85 juta dolar. Akhirnya, langkah ini menandai perluasan alat administrasi untuk percepatan deportasi. Kesepakatan serupa dikabarkan sedang dalam proses dengan beberapa negara Afrika lainnya, yang menunjukkan bahwa deportasi ke negara ketiga bisa segera menjadi praktik standar dalam penegakan imigrasi AS, mengubah penilaian risiko bagi pemangku kepentingan kemanusiaan dan korporat secara bersamaan.
Sumber: Le Monde