
Departemen Imigrasi Hong Kong menangkap 26 orang—18 diduga pekerja ilegal dan delapan pemberi kerja—dalam operasi besar-besaran di seluruh kota pada 14 November. Operasi yang diberi nama sandi "Swordfish" ini menyisir 52 lokasi mulai dari restoran, toko ritel, hingga lokasi konstruksi.
Para tersangka yang ditangkap meliputi pembantu rumah tangga asing dan orang yang melebihi masa tinggal visa yang diduga bekerja di luar ketentuan visa mereka. Pemberi kerja yang terbukti mempekerjakan orang yang tidak berhak dapat dikenai denda hingga HK $150.000 dan hukuman penjara satu tahun. Departemen menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memeriksa Kartu Identitas Permanen Hong Kong atau dokumen perjalanan calon pekerja sebelum mempekerjakan.
Bagi tim mobilitas korporat, pesannya jelas: staf yang dipinjamkan dan tanggungan mereka tidak boleh melakukan pekerjaan berbayar atau tidak berbayar kecuali visa mereka secara khusus mengizinkan. Prosedur onboarding yang dapat diaudit—pemindaian paspor, verifikasi status visa, dan penyimpanan catatan—merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan.
Operasi ini juga mencakup skrining awal untuk indikasi perdagangan orang (TIP). Korban yang teridentifikasi akan mendapatkan tempat penampungan, perawatan medis, dan konseling. Departemen mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pekerjaan ilegal melalui hotline 24 jam atau formulir online.
Meski penindakan ini terutama menyasar pemberi kerja kecil, perusahaan multinasional besar yang menggunakan kontraktor pihak ketiga disarankan meninjau klausul kepatuhan vendor guna menghindari tanggung jawab tidak langsung dan kerusakan reputasi.
Para tersangka yang ditangkap meliputi pembantu rumah tangga asing dan orang yang melebihi masa tinggal visa yang diduga bekerja di luar ketentuan visa mereka. Pemberi kerja yang terbukti mempekerjakan orang yang tidak berhak dapat dikenai denda hingga HK $150.000 dan hukuman penjara satu tahun. Departemen menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memeriksa Kartu Identitas Permanen Hong Kong atau dokumen perjalanan calon pekerja sebelum mempekerjakan.
Bagi tim mobilitas korporat, pesannya jelas: staf yang dipinjamkan dan tanggungan mereka tidak boleh melakukan pekerjaan berbayar atau tidak berbayar kecuali visa mereka secara khusus mengizinkan. Prosedur onboarding yang dapat diaudit—pemindaian paspor, verifikasi status visa, dan penyimpanan catatan—merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan.
Operasi ini juga mencakup skrining awal untuk indikasi perdagangan orang (TIP). Korban yang teridentifikasi akan mendapatkan tempat penampungan, perawatan medis, dan konseling. Departemen mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pekerjaan ilegal melalui hotline 24 jam atau formulir online.
Meski penindakan ini terutama menyasar pemberi kerja kecil, perusahaan multinasional besar yang menggunakan kontraktor pihak ketiga disarankan meninjau klausul kepatuhan vendor guna menghindari tanggung jawab tidak langsung dan kerusakan reputasi.
Sumber: HKSAR Immigration Department