
Polisi Dubai kini fokus pada ancaman yang semakin meningkat bagi pencari kerja dan departemen SDM: penawaran visa dan sponsor palsu yang menguras rekening bank dan meninggalkan korban tanpa status hukum. Dalam panduan yang dikeluarkan pada 20 Januari, Pusat Anti-Penipuan kepolisian memperingatkan penduduk dan pelamar luar negeri untuk menghindari iklan di media sosial yang menjanjikan pekerjaan dengan visa secara pasti dengan imbalan biaya di muka.
Penyelidik mengatakan para penipu biasanya meniru nama perusahaan asli dan membuat situs web yang tampak profesional untuk mendapatkan kepercayaan korban. Setelah pembayaran—seringkali sebesar 10.000 Dirham atau lebih—dikirim untuk ‘proses visa’ atau ‘pelatihan’, para penipu menghilang. Kasus terbaru melibatkan perusahaan fiktif yang memperoleh sejumlah kecil visa asli, menerbangkan pekerja ke Dubai, lalu memaksa mereka bekerja secara ilegal hingga izin habis masa berlakunya.
Penindakan ini merupakan bagian dari program ‘Waspada Penipuan’ yang juga menangani phishing dan skema investasi palsu. Aturan baru mengharuskan perusahaan yang memperbarui lisensi usaha untuk menyerahkan laporan bank, kontrak sewa Ejari, dan tagihan utilitas DEWA, sehingga menyulitkan perusahaan fiktif lolos dari audit lisensi. Pelanggar dapat dihukum hingga tiga tahun penjara dan denda berat berdasarkan Pasal 451 undang-undang sanksi federal.
Bagi para profesional mobilitas, peringatan ini menegaskan pentingnya menyalurkan semua proses rekrutmen melalui agen yang disahkan Kementerian serta memverifikasi kartu perusahaan dan kuota sebelum merekrut staf. Perusahaan multinasional didorong untuk memberi pengarahan kepada mitra perekrutan luar negeri—terutama di Asia Selatan—tentang tanda bahaya seperti tawaran WhatsApp yang tidak diminta, domain email gratis, dan permintaan pembayaran sebelum kontrak resmi. Karyawan yang sudah berada di UAE dan mencurigai penipuan dapat menghubungi 901 atau menggunakan platform e-kriminal untuk melaporkan.
Dengan memperketat pengawasan terhadap sindikat visa palsu, Dubai berharap melindungi integritas pasar tenaga kerjanya dan meyakinkan pemberi kerja sah bahwa jalur talenta tetap aman.
Penyelidik mengatakan para penipu biasanya meniru nama perusahaan asli dan membuat situs web yang tampak profesional untuk mendapatkan kepercayaan korban. Setelah pembayaran—seringkali sebesar 10.000 Dirham atau lebih—dikirim untuk ‘proses visa’ atau ‘pelatihan’, para penipu menghilang. Kasus terbaru melibatkan perusahaan fiktif yang memperoleh sejumlah kecil visa asli, menerbangkan pekerja ke Dubai, lalu memaksa mereka bekerja secara ilegal hingga izin habis masa berlakunya.
Penindakan ini merupakan bagian dari program ‘Waspada Penipuan’ yang juga menangani phishing dan skema investasi palsu. Aturan baru mengharuskan perusahaan yang memperbarui lisensi usaha untuk menyerahkan laporan bank, kontrak sewa Ejari, dan tagihan utilitas DEWA, sehingga menyulitkan perusahaan fiktif lolos dari audit lisensi. Pelanggar dapat dihukum hingga tiga tahun penjara dan denda berat berdasarkan Pasal 451 undang-undang sanksi federal.
Bagi para profesional mobilitas, peringatan ini menegaskan pentingnya menyalurkan semua proses rekrutmen melalui agen yang disahkan Kementerian serta memverifikasi kartu perusahaan dan kuota sebelum merekrut staf. Perusahaan multinasional didorong untuk memberi pengarahan kepada mitra perekrutan luar negeri—terutama di Asia Selatan—tentang tanda bahaya seperti tawaran WhatsApp yang tidak diminta, domain email gratis, dan permintaan pembayaran sebelum kontrak resmi. Karyawan yang sudah berada di UAE dan mencurigai penipuan dapat menghubungi 901 atau menggunakan platform e-kriminal untuk melaporkan.
Dengan memperketat pengawasan terhadap sindikat visa palsu, Dubai berharap melindungi integritas pasar tenaga kerjanya dan meyakinkan pemberi kerja sah bahwa jalur talenta tetap aman.
Sumber: The National