
UEA telah memberlakukan Keputusan Presiden Federal No. 12 Tahun 2025, yang merevolusi sistem pengasuhan anak dan memberikan hak kepada ribuan keluarga ekspatriat untuk merawat anak-anak tanpa diketahui asal-usul orang tuanya dalam jangka panjang. Diterbitkan pada 26 November, perubahan ini menghapus pembatasan hanya untuk warga Emirat yang berlaku sejak 2012 dan memperluas kelayakan kepada pasangan menikah dari semua kewarganegaraan serta wanita lajang berusia 30 tahun ke atas.
Meskipun pengasuhan berbeda dengan adopsi menurut hukum Islam—anak tidak mengambil nama keluarga atau mewarisi harta—reformasi ini merupakan kemajuan besar bagi kualitas hidup penduduk asing yang sebelumnya memiliki keterbatasan hukum dalam membangun keluarga di Emirat. Calon pengasuh harus menunjukkan catatan kriminal bersih, lulus pemeriksaan medis, dan membuktikan kemampuan finansial, tanpa persyaratan agama dan tanpa batas usia atas untuk pelamar wanita lajang.
Bagi manajer mobilitas global, perubahan ini mengurangi salah satu hambatan yang kadang membuat talenta senior wanita enggan menerima penugasan di UEA. Eksekutif yang mempertimbangkan adopsi internasional kini dapat menjajaki jalur pengasuhan lokal tanpa mengorbankan status visa tinggal. Perusahaan disarankan memperbarui buku panduan relokasi untuk menjelaskan perbedaan hukum antara pengasuhan dan adopsi serta merinci waktu persetujuan, yang menurut otoritas rata-rata akan memakan waktu tiga bulan setelah dokumen pendukung lengkap.
Keputusan ini juga memperkuat pengawasan: komite multidisipliner harus menilai pelamar dan dapat merekomendasikan tindakan korektif daripada langsung mencabut anak untuk pelanggaran ringan, demi menjaga stabilitas anak. Otoritas akan mengeluarkan kartu identitas Emirates standar untuk anak asuh, memudahkan pendaftaran sekolah dan cakupan asuransi kesehatan.
Secara keseluruhan, kebijakan ini sejalan dengan strategi UEA untuk menjadi destinasi yang lebih inklusif dan ramah keluarga bagi talenta global, melengkapi visa jangka panjang dan izin kerja fleksibel yang telah diluncurkan dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun pengasuhan berbeda dengan adopsi menurut hukum Islam—anak tidak mengambil nama keluarga atau mewarisi harta—reformasi ini merupakan kemajuan besar bagi kualitas hidup penduduk asing yang sebelumnya memiliki keterbatasan hukum dalam membangun keluarga di Emirat. Calon pengasuh harus menunjukkan catatan kriminal bersih, lulus pemeriksaan medis, dan membuktikan kemampuan finansial, tanpa persyaratan agama dan tanpa batas usia atas untuk pelamar wanita lajang.
Bagi manajer mobilitas global, perubahan ini mengurangi salah satu hambatan yang kadang membuat talenta senior wanita enggan menerima penugasan di UEA. Eksekutif yang mempertimbangkan adopsi internasional kini dapat menjajaki jalur pengasuhan lokal tanpa mengorbankan status visa tinggal. Perusahaan disarankan memperbarui buku panduan relokasi untuk menjelaskan perbedaan hukum antara pengasuhan dan adopsi serta merinci waktu persetujuan, yang menurut otoritas rata-rata akan memakan waktu tiga bulan setelah dokumen pendukung lengkap.
Keputusan ini juga memperkuat pengawasan: komite multidisipliner harus menilai pelamar dan dapat merekomendasikan tindakan korektif daripada langsung mencabut anak untuk pelanggaran ringan, demi menjaga stabilitas anak. Otoritas akan mengeluarkan kartu identitas Emirates standar untuk anak asuh, memudahkan pendaftaran sekolah dan cakupan asuransi kesehatan.
Secara keseluruhan, kebijakan ini sejalan dengan strategi UEA untuk menjadi destinasi yang lebih inklusif dan ramah keluarga bagi talenta global, melengkapi visa jangka panjang dan izin kerja fleksibel yang telah diluncurkan dalam beberapa tahun terakhir.
Sumber: The Economic Times