
Diterbitkan dalam Jurnal Resmi pada 28 Desember, Keputusan 2025-1345 mengubah beberapa bab dalam kode imigrasi Prancis (CESEDA), khususnya Pasal R.523-1 hingga R.523-14. Prefek kini wajib melakukan penilaian risiko ketertiban umum secara individual sebelum menempatkan pencari suaka dalam tahanan atau tahanan rumah, serta menyediakan brosur hak dalam berbagai bahasa.
Keputusan ini juga memperpendek tenggat waktu prosedural penting: pencari suaka yang ditahan kini memiliki waktu 96 jam (turun dari empat hari kalender) untuk mengajukan klaim lengkap ke OFPRA, sementara prefek memiliki batas waktu yang lebih ketat untuk memberitahukan pengadilan saat mengajukan perpanjangan penahanan. Aturan pemberitahuan digital diperjelas untuk mengurangi sengketa terkait penyampaian dokumen.
Bagi operator pusat akomodasi seperti perusahaan transportasi dan LSM, perubahan operasional terbesar adalah bahwa prefek, bukan OFII, yang akan mengeluarkan janji pendaftaran awal jika pemohon sudah dalam tahanan. Perusahaan yang menyediakan layanan keamanan atau penerjemahan di pusat penahanan sedang menyiapkan panduan kepatuhan terbaru.
Meski diklaim sebagai langkah efisiensi, para pengacara memperingatkan bahwa perluasan kewenangan penahanan ini berpotensi menghadapi tantangan konstitusional. Manajer mobilitas yang menangani transfer staf kemanusiaan disarankan meninjau protokol tanggung jawab: karyawan yang ditahan karena masalah dokumen mungkin akan diproses lebih cepat sesuai jadwal baru.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan akan diterbitkan pada Januari, termasuk formulir informasi dwibahasa standar. Prefektur diharapkan memperbarui sistem TI internal pada kuartal pertama 2026.
Keputusan ini juga memperpendek tenggat waktu prosedural penting: pencari suaka yang ditahan kini memiliki waktu 96 jam (turun dari empat hari kalender) untuk mengajukan klaim lengkap ke OFPRA, sementara prefek memiliki batas waktu yang lebih ketat untuk memberitahukan pengadilan saat mengajukan perpanjangan penahanan. Aturan pemberitahuan digital diperjelas untuk mengurangi sengketa terkait penyampaian dokumen.
Bagi operator pusat akomodasi seperti perusahaan transportasi dan LSM, perubahan operasional terbesar adalah bahwa prefek, bukan OFII, yang akan mengeluarkan janji pendaftaran awal jika pemohon sudah dalam tahanan. Perusahaan yang menyediakan layanan keamanan atau penerjemahan di pusat penahanan sedang menyiapkan panduan kepatuhan terbaru.
Meski diklaim sebagai langkah efisiensi, para pengacara memperingatkan bahwa perluasan kewenangan penahanan ini berpotensi menghadapi tantangan konstitusional. Manajer mobilitas yang menangani transfer staf kemanusiaan disarankan meninjau protokol tanggung jawab: karyawan yang ditahan karena masalah dokumen mungkin akan diproses lebih cepat sesuai jadwal baru.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan akan diterbitkan pada Januari, termasuk formulir informasi dwibahasa standar. Prefektur diharapkan memperbarui sistem TI internal pada kuartal pertama 2026.
Sumber: Journal Officiel / Pappers