
Kantor Luar Negeri, Persemakmuran & Pembangunan Inggris hari ini menerbitkan Seri Perjanjian No. 1/2026—sebuah kesepakatan dengan Italia yang menciptakan jalur hukum yang lebih efisien untuk memindahkan narapidana agar menjalani hukuman di negara asal mereka. Ditandatangani dan dirilis pada 3 Maret 2026, perjanjian ini memodernisasi kerangka kerja era 1950-an dan menyelaraskan prosedur dengan standar Konvensi Dewan Eropa.
Di bawah aturan baru, permintaan pemindahan dapat diajukan oleh salah satu negara atau oleh narapidana sendiri, dan keputusan harus disampaikan dalam waktu 45 hari—percepatan signifikan dibandingkan rata-rata sebelumnya yang mencapai delapan bulan. Berkas digital akan dikirim melalui saluran elektronik yang aman, menggantikan pengiriman melalui amplop diplomatik, dan pemindahan karena kondisi kesehatan mendapat jalur cepat darurat selama 10 hari.
Perjanjian ini juga memperjelas bahwa lamanya sisa masa hukuman, bukan tarif hukuman awal, yang menentukan kelayakan pemindahan, sehingga mengurangi sengketa administratif. Meskipun terutama bersifat yudisial, perjanjian ini memiliki implikasi mobilitas: ekspatriat yang menghadapi masalah hukum di Italia atau Inggris kini memiliki kepastian yang lebih jelas, dan tim kepatuhan perusahaan dapat mengurangi risiko reputasi saat membantu staf yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
Pengacara imigrasi memperkirakan akan ada lebih sedikit komplikasi visa tinggal lama bagi anggota keluarga yang mengunjungi narapidana, karena pemindahan ke negara asal memperpendek masa tahanan di luar negeri. Pelaksanaan perjanjian ini masih memerlukan ratifikasi domestik di kedua parlemen. Kementerian Kehakiman Italia menyatakan akan bertindak cepat, mencatat bahwa saat ini terdapat 147 warga Inggris di penjara Italia, sementara 102 warga Italia ditahan di Inggris.
Setelah berlaku, perjanjian ini akan berjalan berdampingan dengan mekanisme pemindahan narapidana Uni Eropa, memastikan kelangsungan setelah Brexit dan menutup celah mobilitas yang sering terabaikan antara kedua negara.
Di bawah aturan baru, permintaan pemindahan dapat diajukan oleh salah satu negara atau oleh narapidana sendiri, dan keputusan harus disampaikan dalam waktu 45 hari—percepatan signifikan dibandingkan rata-rata sebelumnya yang mencapai delapan bulan. Berkas digital akan dikirim melalui saluran elektronik yang aman, menggantikan pengiriman melalui amplop diplomatik, dan pemindahan karena kondisi kesehatan mendapat jalur cepat darurat selama 10 hari.
Perjanjian ini juga memperjelas bahwa lamanya sisa masa hukuman, bukan tarif hukuman awal, yang menentukan kelayakan pemindahan, sehingga mengurangi sengketa administratif. Meskipun terutama bersifat yudisial, perjanjian ini memiliki implikasi mobilitas: ekspatriat yang menghadapi masalah hukum di Italia atau Inggris kini memiliki kepastian yang lebih jelas, dan tim kepatuhan perusahaan dapat mengurangi risiko reputasi saat membantu staf yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
Pengacara imigrasi memperkirakan akan ada lebih sedikit komplikasi visa tinggal lama bagi anggota keluarga yang mengunjungi narapidana, karena pemindahan ke negara asal memperpendek masa tahanan di luar negeri. Pelaksanaan perjanjian ini masih memerlukan ratifikasi domestik di kedua parlemen. Kementerian Kehakiman Italia menyatakan akan bertindak cepat, mencatat bahwa saat ini terdapat 147 warga Inggris di penjara Italia, sementara 102 warga Italia ditahan di Inggris.
Setelah berlaku, perjanjian ini akan berjalan berdampingan dengan mekanisme pemindahan narapidana Uni Eropa, memastikan kelangsungan setelah Brexit dan menutup celah mobilitas yang sering terabaikan antara kedua negara.
Sumber: UK Government Treaty Library