1. Berita Mobilitas Global
  2. /
  3. Uni Emirat Arab
  4. /
  5. UAE Beri Periode Tenggang Satu Bulan bagi Warga yang Terjebak di Luar Negeri dengan Visa Kadaluarsa

UAE Beri Periode Tenggang Satu Bulan bagi Warga yang Terjebak di Luar Negeri dengan Visa Kadaluarsa

Mar 13, 2026
·
UAE Beri Periode Tenggang Satu Bulan bagi Warga yang Terjebak di Luar Negeri dengan Visa Kadaluarsa
Uni Emirat Arab (UEA) bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada ribuan warga ekspatriat yang terjebak di luar negeri dengan mengumumkan masa tenggang khusus selama satu bulan yang memungkinkan mereka kembali ke negara tersebut meskipun izin tinggal mereka telah kedaluwarsa. Dalam sebuah resolusi yang diterbitkan pada 12 Maret malam, Otoritas Federal untuk Identitas, Kewarganegaraan, Bea Cukai, dan Keamanan Pelabuhan (ICP) menyatakan bahwa semua penduduk UEA yang visa mereka berakhir pada atau setelah 28 Februari 2026 saat berada di luar negeri dapat kembali tanpa harus mendapatkan izin masuk baru terlebih dahulu. Tidak akan ada denda keterlambatan dan izin masuk akan diberikan hingga 31 Maret 2026, setelah itu aturan imigrasi normal akan diberlakukan kembali.

Langkah luar biasa ini merupakan respons langsung terhadap penutupan besar-besaran ruang udara Timur Tengah yang belum pernah terjadi sebelumnya akibat serangan rudal dan drone Iran awal bulan ini. Pembatalan penerbangan membuat puluhan ribu penduduk terjebak di negara asal atau pusat transit, tidak bisa terbang kembali ke Dubai, Abu Dhabi, dan emirat utara sebelum visa mereka habis masa berlakunya. ICP mengakui situasi ini di luar kendali para pelancong dan menyebut keputusan ini sebagai “gestur kemanusiaan yang menegaskan komitmen UEA terhadap kesejahteraan ekspatriat.”

UAE Beri Periode Tenggang Satu Bulan bagi Warga yang Terjebak di Luar Negeri dengan Visa Kadaluarsa


Secara praktis, penduduk yang kembali harus membawa KTP Emirates yang sudah kedaluwarsa atau salinan digital visa tinggal mereka untuk ditunjukkan kepada maskapai saat check-in; maskapai telah diperintahkan untuk mengizinkan penumpang yang memenuhi syarat naik pesawat. Setibanya di UEA, petugas imigrasi akan memberikan cap izin masuk selama 30 hari, di mana penduduk harus mengajukan perpanjangan visa atau pindah ke pemberi kerja baru. Pihak berwenang mendorong perusahaan untuk memulai proses perpanjangan secara elektronik lebih awal agar tidak terjadi penumpukan saat pekerja kembali.

Bagi manajer mobilitas global, masa tenggang ini mencegah penundaan proyek dan masalah kelangsungan gaji yang muncul akibat staf yang terjebak di luar negeri secara tak terduga. Tim HR harus menginformasikan jendela waktu baru ini dengan jelas, berkoordinasi dengan departemen perjalanan untuk mengamankan kursi masuk yang terbatas, serta memesan tes medis dan janji KTP Emirates lebih awal guna mempercepat proses setelah kedatangan. Meskipun pembebasan denda berlaku, masa berlaku asuransi kesehatan tidak otomatis diperpanjang, sehingga karyawan disarankan memeriksa kembali cakupan asuransi sebelum bepergian.

Para pengamat industri mengatakan keputusan ini menunjukkan fleksibilitas UEA dalam melindungi tenaga kerja ekspatriatnya—yang mencapai 90 persen populasi—di tengah krisis regional. “Ini mengirim pesan kuat bahwa negara menghargai tenaga kerja asingnya dan akan menyesuaikan aturan imigrasi saat terjadi guncangan eksternal,” kata Dr. Nadia Sultan, mitra di Gulf Legal Consultants.
Sumber: Khaleej Times

Bagaimana VisaHQ dapat membantu

VisaHQ menyederhanakan proses pengajuan visa bagi perorangan dan perusahaan. Periksa persyaratan perjalanan terkini, siapkan dokumen yang diperlukan, dan kelola pengajuan Anda secara online melalui portal VisaHQ untuk Uni Emirat Arab.

Tim Visa & Imigrasi @ VisaHQ

Tim ahli visa dan imigrasi VisaHQ membantu individu dan perusahaan menavigasi persyaratan perjalanan, kerja, dan tempat tinggal global. Kami menangani persiapan dokumen, pengajuan aplikasi, koordinasi dengan lembaga pemerintah, serta setiap aspek yang diperlukan untuk memastikan persetujuan yang cepat, sesuai, dan tanpa stres.

Kebijakan Redaksi
×