
Warga asing dan pelancong bisnis yang tinggal di Jerman namun sedang berada di luar negeri menerima kejelasan penting pada 15 Juli 2026. Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menerbitkan daftar periksa “Visum zur Wiedereinreise” sepanjang 12 halaman yang menjelaskan cara pemegang izin tinggal Jerman dapat kembali jika kartu fisik mereka hilang, dicuri, tertinggal, atau kedaluwarsa saat berada di luar negeri. Poin-poin utama: • Siapa pun yang kehilangan Aufenthaltstitel elektronik harus mengajukan visa nasional sekali masuk sebelum naik pesawat ke Jerman. Kedutaan tidak dapat mengeluarkan dokumen perjalanan darurat secara langsung tanpa persetujuan sebelumnya dari Ausländerbehörde terkait. • Proses pengajuan bisa memakan waktu hingga 12 minggu; pemohon dapat mempercepat dengan melampirkan surat “Vorabzustimmung” (persetujuan awal) asli dari kantor imigrasi lokal di Jerman. • Jika kartu izin tinggal hanya ada di paspor lama yang masih dimiliki, pelancong dapat masuk kembali tanpa visa, asalkan data pribadi tidak berubah dan paspor lama ditunjukkan saat pemeriksaan imigrasi. • Biaya, terjemahan dokumen, dan persyaratan asuransi dijelaskan secara rinci, mengurangi risiko penolakan akibat berkas yang tidak lengkap. Panduan ini sangat relevan bagi komunitas profesional Indonesia yang cukup besar dengan Blue Card atau izin ICT dari perusahaan Jerman. Selain itu, panduan ini menjadi contoh bagi misi Jerman lainnya yang menghadapi lonjakan kasus serupa seiring puncak perjalanan musim panas dan meningkatnya mobilitas global pasca pandemi. Tim HR disarankan memperbarui protokol risiko perjalanan: karyawan yang ditugaskan harus menyimpan salinan resolusi tinggi paspor dan izin tinggal, serta menjaga kontak dengan kantor imigrasi Jerman untuk meminta persetujuan cepat jika diperlukan. Maskapai kemungkinan akan menegakkan aturan ini dengan ketat setelah beberapa kasus mencuat di mana mereka dikenai sanksi karena mengangkut penumpang dengan dokumen tidak lengkap ke Jerman.
Sumber: German Embassy Jakarta